Senin, 20 Oktober 2014

Fettucini Carbonara Orek Tempe

Bahan Membuat Fettucini Carbonara :
150 gram fetucini
1/2 buah bawang bombay cincang kasar
3 siung bawang putih cincang kasar
2 lembar daging asap potong panjang
2 kuning telur
250 ml krim kental
15 gram keju parmesan parut
1/2 sendok teh garam
1/4 sendok teh merica hitam bubuk
1 sdt merica hitam sangrai, kemudian tumbuk halus
1 sendok makan minyak untuk menumis
100 gram keju parmesan parut
Cara Membuat Fettucini Carbonara :
  • Langkah pertama, didihkan sekitar 1.000 ml air, 1 sendok makan minyak goreng, dan 1/2 sendok teh garam. Kemudian Masukkan fetucini. Lalu rebus hingga matang. Setelah itu angkat kemudian tiriskan.
  • Langkah kedua, aduk rata kuning telur, keju parmesan, merica hitam bubuk, krim kental dan garam. Setelah itu sisihkan.
  • Langkah ketiga, tumis bawang putih dan bawang bombay sampai terasa harum. Kemudian tambahkan daging asap, lalu duk rata.
  • Selanjutnya, masukkan fettucini, kemudian aduk rata, setelah itu tambahkan campuran kuning telur. Kemudian aduk rata lagi dan angkat.
  • Terakhir, Sajikan fetucini yang telah jadi dengan taburan keju parmesan dan merica hitam.

Pertama kali membuat fettucini tidak langsung berhasil dan enak, awal’a kemanisan karena kebanyakan susu lalu akhirnyaditambahin air supaya manisnya agak hilang tetapi masih ajj tetap kemanisan dan berulang kali cara yang sama pun dilakukan. Sampai akhirnya kakak saya memberikan ide kalau kita siram saja fettucininya, hingga warna dan rasanya tidak terlalu manis lagi.

Dan kenapa saya tambah tempe orek karena saya suka bereksperimen untuk menambahkan berbagi makanan yang ada dan kebetulan ada tempek orek. hehehe

Minggu, 19 Oktober 2014

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

Etika Profesional Profesi Akuntan Publik

   Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

1.        Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan

      Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Peran akuntan antara lain :

·         Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan  jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
·         Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
·         Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
·         Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
·         Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
·         Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

2.        Ekspektasi Publik.

Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
     
3.        Nilai- nilai etika dalam teknik akuntan

  • Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,kejujuran dan  konsisten.
  • Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim. 
  • Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja Denan metode baru.
  • Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
·         Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

4.        Perilaku etika dalam pemberian jasa akuntan publik.

Masyarakat, kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas serta tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, antara lain :
a.       Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b.      Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
c.       Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

KESIMPULAN
Dengan penjabaran pengertian etika, profesi, dan akuntansi secara terpisah dapat kita ambil sebuah kesimpulan dari etika profesi akuntansi yang menyeluruh yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus terpenuhi :
1.         Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.         Profesionalisme. Diperluikan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3.         Kualitas jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi.
4.         Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Sumber :
Sumber:http://dspace.widyatama.ac.id/bitstream/handle/10364/583bab2.pdf
http://reginalistya.blogspot.com/2013/11/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html

ETIKA PEMERINTAHAN

Sudah di jelas kan bagai mana pengertian mengenai etika dan pemerintah ataupun pemerintahan. Jadi pengertian etika pemerintahan itu sendiri adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia.
Dalam etika pemerintahan, terdapat asumsi yang berlaku bahwa melalui penghayatan yang etis yang baik, seorang aparatur akan dapat membangun komitmen untuk menjadikan dirinya sebagai teladan tentang kebaikan dan menjaga moralitas pemerintahan.Aparatur pemerintahan yang baik dan bermoral tinggi, akan senantiasa menjaga dirinya agar dapat terhindar dari perbuatan tercela, karena ia terpanggil untuk menjaga amanah yang diberikan, melalui pencitraan perilaku hidup sehari- hari.
Dalam lingkup profesi pemerintahan misalnya, ada nilai- nilai tertentu yang harus tetap ditegakkan- demi menjaga citra pemerintah dan yang dapat menjadikan pemerintah, mampu menjalankan tugas dan fungsinya. Diantara nilai- nilai tersebut, ada yang tetap menjadi bagian dari etika dan adapula yang telah ditranspormasikan ke dalam hukum positif. Contohnya, tindakan kolusi dengan kelompok tertentu, lebih tepat dipandang sebagai pelanggaran etikadaripada pelanggaran hukum.
Mengapa lebih cenderung kepada pelanggaran etika?. Hukum belum secara rinci mengatur tentang bentuk pelanggaran yang umumnya- berlangsung secara diam- diam dan tersembunyi. Oleh karena itu, seorang aparatur pemerintah yang ketahuanmelakukan tindakan kolusi, sekalipun tidak dapat selalu dituduh melanggar hukum berarti ia dinilai telah melanggar etika, sehingga secara profesional dan moral, tetap dapat dikenakan sanksi.
Etika ini dimaksud untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efesien dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per-orang ataupun kelompok orang, serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Nilai_niali etika dalam pemerintahan

Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
a.              Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
b.              kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
c.              Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
d.             kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
e.              Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
f.               Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.

Wujud etika dalam pemerintahan

Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yuremaupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya.

Bahasan Etika Pemerintahan

    Membahas keutamaan yang harus dilaksanakan oleh pejabat
    Merealisasikan nilai-nilai:
    * nilai kelembagaan (constitutional values)
    * nilai pemerintahan (regime values)

    Membahas masalah utama dalam pelaksanaan kekuasaan
    * Masalah korupsi 
    * Masalah kolusi 
    * dll

Etika dalam fungsi pemerintahan

a.     Etika Dalam Proses Kebijakan Publik ( Public Policy Etic )
b.     Etika dalam Pelayanan Punblik ( Public Service Etic )
c.     Etika dalam Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Pemerintahan ( Rule and administer institutional etic )
d.     Etika dalam Pembinaan dan pemberdayaan Masyarakat ( Guide and social empowering etic )
e.     Etika dalam Kemitraan anatar pemerintahan, pemerintah dengan swasta, dan dengan masyarakat ( Partnership governmental, private and sosiety etic ) dsb

Mewujudkan pemerintah yang baik dan sehat (Good governance)

a.         Pemerintahan yang konstitusional ( Constitutional )
b.        Pemerintahan yang legitimasi dalam proses politik dan administrasinya ( legitimate)
c.         Pemerintahan yang digerakkan sektor publik, swsata dan masyarakat ( public, private and society sector )
d.        Pemerintahan yang digerakkan sektor publik, swsata dan masyarakat ( public, private and society sector )
·         Prinsip Penegakkan Hukum,
·         Akuntabilitas,
·         Demokratis,
·         Responsif,
·         Efektif dan Efisensi,
·         Kepentingan Umum,
·         Keterbukaan,
·         Kepemimpinan Visoner dan
·         Rencana Strategi
e.         Pemerintahan yang menguatkan fungsi :  kebijakan publik  (Public Policy ), pelayanan publik ( Public Service ), otonomi daerah ( Local Authonomy ), pembangunan (Development ), pemberdayaan masyarakat ( Social Empowering )  dan  privatisasi ( Privatization )

Landasan etika pemerintahan Indonesia

a.         Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI;
b.        TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
c.         UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
d.        UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974  Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 );
e.         UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah ;
f.         PP No. 60 tentnag Disiplin Pegawai Negeri

Kesimpulannya:
Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang jujur, bertatakrama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sifat munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya. Pemerintahan birokrasi saat ini sedang mengalami kemunduran etika dan moralnya. Hal ini disebabkan oleh oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab dengan tugas dan kewajibannya dalam melaksanakan pemerintahan di indonesia.
Oleh  karna itu Etika dalam pemerintahan sangatlah dibutuhkan oleh setiap pemimpin bangsa indonesia agar terwujudnya bangsa indonesia yang mampu menjadi bangsa yang mampu memperjuangkan kemerdekaannya dengan salaha satunya yakni mensejahterakan rakyatnya.

Sumber :
Inu KencanaSistem Pemerintahan Indonesia,Gema Insane Press,Jakarta,19991
Uni Sosial Demokrat, http://www.unisosdem.org

PERANAN ETIKA BISNIS DALAM KEWIRAUSAHAAN

Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Aspek-Aspek Bisnis
Terdapat aspek-aspek tertentu dalam dunia bisnis, antara lain:
a.       Kegiatan individu atau kelompok 
b.      Penciptaan nilai
c.       Penciptaan barang dan jasa
d.      Keuntungan melalui transaksi

Tujuan Bisnis

Tujuan bisnis merupakan hasil akhir yang ingin dicapai oleh para pelaku bisnis dari bisnis yang mereka lakukan dan merupakan cerminan dari berbagai hasil yang diharapkan dapat dilakukan oleh bagian-bagian organisasi perusahaan (produksi, pemasaran, personalia, dll) yang akan menentukan kinerja perusahaan dalam jangka panjang.

Dengan demikian, tujuan bisnis antara lain:
a.         Profit (keuntungan)
b.         Growth (pertumbuhan)
c.         Continuity (berkesinambungan)
d.        Stability (stabilitas)
e.         Public Service (pelayanan umum)
f.          Will Fare (sejahtera)

Untuk menjalankan bisnis yang beretika, perhatikan hal-hal berikut :
·         Jangan masuk kedalam bisnis yang tidak riil, apalagi menjanjikan kekayaan dalam waktu cepat (instant). Hindari buku-buku yang menjanjikan cara-cara cepat, instan dan memotong kompas.
·         Yakin dan ucapkan terus dalam diri anda bahwa anda mampu bekerja keras dan kerja keras selalu berakhir baik
·         Berbisnislah dengan nilai-nilai kejujuran, keadilan, persamaan, keterbukaan, win-win solution, melayani dan tanamkan nilai-nilai itu diusaha yang anda bangun.
·         Jangan tergoda untuk cepat berhasil, Ingatlah, semua ada waktunya. Waktu yang terlalu cepat dipacu dapat berisiko negative
·         Rekrutlah karyawan yang jujur dan jalankan apa yang anda ucapkan.
Tingkatan Moral
Keenam tahapan perkembangan moral dari Kolhlberg dikelompokkan ke dalam tiga tingkatan: pra-konvensional, konvensional, dan pasca-konvensional. Mengikuti persyaratan yang dikemukakan Piaget untuk suatu Teori perkembangan kognitif, adalah sangat jarang terjadi kemunduran dalam tahapan-tahapan ini. Walaupun demikian, tidak ada suatu fungsi yang berada dalam tahapan tertinggi sepanjang waktu. Juga tidak dimungkinkan untuk melompati suatu tahapan; setiap tahap memiliki perspektif yang baru dan diperlukan, dan lebih komprehensif, beragam, dan terintegrasi dibanding tahap sebelumnya.
Tingkat 1 (Pra-Konvensional)
1.      Orientasi kepatuhan dan hukuman
2.      Orientasi minat pribadi
Apa untungnya buat saya?)
Tingkat 2 (Konvensional)
3.       Orientasi keserasian interpersonal dan konformitas
Sikap anak baik)
4.      Orientasi otoritas dan pemeliharaan aturan sosial
Moralitas hukum dan aturan)
Tingkat 3 (Pasca-Konvensional)
5.      Orientasi kontrak sosial
6.      Prinsip etika universal
Principled conscience)
Aplikasi standart moral
Moralitas adalah pedoman yang dimiliki individu atau kelompok mengenai apa itu benar dan salah, atau baik dan jahat. Standar moral pertama kali terserap ketika masa kanak-kanak dari keluarga, teman, pengaruh kemasyarakatan seperti gereja, sekolah, televisi, majalah, music dan perkumpulan. Hakekat standar moral :
  1. Standar moral berkaitan dengan persoalan yang kita anggap akan merugikan secara serius atau benar-benar akan menguntungkan manusia.
  2. Standar moral tidak dapat ditetapkan atau diubah oleh keputusan dewan otoritatif tertentu.
  3. Standar moral harus lebih diutamakan daripada nilai lain termasuk (khususnya) kepentingan diri.
  4. Standar moral berdasarkan pada pertimbangan yang tidak memihak.
  5. Standar moral diasosiasikan dengan emosi tertentu dan kosa kata tertentu.
    Standar moral, dengan demikian, merupakan standar yang berkaitan dengan persoalan yang kita anggap mempunyai konsekuensi serius, didasarkan pada penalaran yang baik bukan otoritas, melampaui kepentingan diri, didasarkan pada pertimbangan yang tidak memihak, dan yang pelanggarannya diasosiasikan dengan perasaan bersalah dan malu dan dengan emosi dan kosa kata tertentu.

Contoh pelanggaran etika bisnis
1.      Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
2.      Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi
3.      Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas
4.      Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban
5.      Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kewajaran
6.      Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
7.      Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip empati
Sumber :