Jumat, 19 Desember 2014

Cerpen Etika Profesi Akuntansi


Peranan Etika Profesi
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Profesi mengandung karakteristik pokok, diantaranya adalah jasa yang sangat penting bagi masyarakat, pengabdian bangsa kepada masyarakat, dan komitmen moral yang tinggi. Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para akuntan dengan standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri. Itulah sebabnya profesi akuntansi menetapkan standar teknis atau standar etika yang harus dijadikan sebagai panduan oleh para akuntan, utamanya yang secara resmi menjadi anggota profesi, dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. Jadi, standar etika diperlukan bagi profesi akuntansi karena akuntan memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan. Kode etik atau aturan etika profesi akuntansi menyediakan panduan bagi para akuntan profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit.
Pembedaan antara etika profesi dan etika kerja lazimnya dilakukan mengingataktivitas para profesional seperti dokter, pengacara, dan akuntan, adalah berbeda dengan pekerja lain umumnya. Para profesional memiliki karakteristik khusus dari segi pendidikan atau pelatihan, pengetahuan, pengalaman, dan hubungan dengan klien, yang membedakannya dari dari pekerja non-profesional.
Etika Profesi dan Etika Kerja Etika profesi atau etika profesional merupakan suatu bidang etika (sosial) terapan. Etika profesi berkaitan dengan kewajiban etis mereka yang menduduki posisi yang disebut profesional. Etika profesi berfungsi sebagai panduan bagi para profesional dalam menjalani kewajiban mereka memberikan dan mempertahankan jasa kepada masyarakat yang berstandar tinggi. Dalam kaitannya dengan profesi, etika meliputi norma-norma yang mentransformasikan nilai-nilai atau cita-cita (luhur) ke dalam praktik sehari-hari para profesional dalam menjalankan profesi mereka. Norma-normaini biasanya dikodifikasikan secara formal ke dalam bentuk kode etik atau kode perilaku profesi yang bersangkutan. Etika profesi biasanya dibedakan dari etika kerja yang mengatur praktek, hak, dan kewajiban bagi mereka yang bekerja di bidang yang tidak disebut profesi (non-profesional). Non-profesional adalah pegawai atau pekerja biasa dan dianggap kurangmemiliki otonomi dan kekuasaan atau kemampuan profesional.


Contoh kasus Fraud Auditing Perusahaan Multilateral & Analisis

Dua perusahan Auditor sebelumnya yang mengaudit laporan keuangan dari sebuah perusahaan real estate terkenal di Singapura, dinyatakan bersalah dan dihukum denda sebesar SGD 775,000 (US$ 504,049) karena terbukti gagal untuk memberikan peringatan kepada manajemen perusahaan tersebut tentang adanya kecurangan yang dilakukan oleh mantan manajer keuangannya yang dilakukan sepanjang tahun 2002 dan 2004 dimana sang manajer tidak menyetorkan uang perusahaan ke bank yang ditunjuk.
Kecurangan sang manajer keuangan tsb diketahui setelah perusahaan audit yang baru Patrick Lee Public accounting Cooperation menerima laporan rekonsiliasi bank yang berbeda dengan laporan accounting perusahaan, dimana terjadi kekurangan dana sebesar SGD 672,253 (US$ 437,224). Pengadilan memutuskan bahwa seharusnya perusahaan audit sebelumnya dapat mendeteksi adanya kecurangan tsb dan memberikan laporan peringatan kepada pihak manajemen atas adanya ketidakberesan laporan keuangan perusahaan.

Analisis : Keputusan pengadilan tersebut telah memberikan peringatan yang jelas kepada perusahaan audit tentang fungsi dan tanggung jawab profesi Auditor.
Seharusnya manajemen perusahaan tersebut mengaudit laporan keuangan yang telah dibuat oleh manager keuangan sebelum manager tersebut keluar dari perusahaan.

Sumber :

CONTOH KASUS FRAUD ACCOUNTING PERUSAHAAN MULTILATERAL DI LUAR NEGERI & ANALISIS

Kasus kredit fiktif yang melibatkan tiga pegawai Bank Syariah terkemuka di Indonesia yang dilakukan oleh dua orang Kepala Cabang, dan satu orang bawahanya yang mengaku accounting officer yang belakangan diketahui menjabat sebagai account officer. Total kredit yang dicairkan sebesar Rp 102 M dengan kerugian mencapai Rp 52 M (beberapa media menyebutkan Rp 59 M). Modusnya adalah melakukan pencairan kredit fiktif dengan menggunakan nama 197 debitur dimana 113 debitur adalah fiktif. Pencairan dana kredit dimulai sejak tahun 2011.
Lebih menarik lagi ketika membuka corporate website dan menemukan press release yang menyatakan bahwa laporan keuangan Bank Syariah tersebut memperoleh Annual Report Award kategori perusahaan swasta (private), keuangan (finance) dan tertutup (non-listed)  selama 4 tahun berturut-turut dari 2009-2012. Penghargaan bergengsi itu merupakan kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, Direktorat Jendral Pajak, Indonesia Stock Exchange, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG).

Bahkan, Setelah mendownload laporan keuangan tahun 2012 disitus resminya, laporan auditor independen menyatakan laporan keuangan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Ini tentu menunjukkan kepada kita bahwa opini yang bagus dari auditor independen tidak serta merta bebas fraud/kecurangan.
Namun timbul beberapa pertanyaan saya antara lain:
·         Apakah kasus ini telah dikomunikasikan dengan auditor eksternal yang melakukan audit tahun2012?
·         Jika sudah, apakah sudah ada adjustment biaya penyisihan piutang terkait kasus tersebut?
·         Apakah jika tidak ada adjustment biaya penyisihan piutang berarti laba di laporan keuangantersebut overstated?
·         Apa motivasinya?

Dalam dunia fraud examiner dikenalistilah triangle of fraund yaitu pressure/ motives, opportunity dan rationalization.

Analisis : Maka penting untuk kita tahu apa motivasi yang mungkin? Alasan pajak kita kesampingkan karena laba yang tinggi berarti tinggi juga pajaknya. Motivasi yang mungkin adalah untuk mengejar/menaikkan angka laba yang telah ditargetkan dan bonus dari laba tersebut. Sehingga laba perusahaan secara konsolidasi akan meningkat pula.

Solusinya untuk mengatasi fraud accounting:
·           melakukan evaluasi dan persetujuan yang cermat atas seluruh transaksi kas keluar.
·           melakukan rekonsiliasi rekening pada setiap akhir bulan.
·           menempatkan lebih lebih dari satu orang untuk mengendalikan akun
·           mengembangkan pendidikan pencegahan fraud bagi karyawan.
·           Rotasi Jabatan
·           Menghidari seseorang merangkap jabatan.

Sumber :

Perkembangan Etika Bisnis dan Profesi di Indonesia

1.      Pengertian Etika
Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat pergaulan manusia dalam pergaulan antar sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Kata Etika sendiri berasal dari kata ETHOS dari bangsa Yunani yang memiliki arti nilai – nilai, norma – norma, kaidah dan ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
2.      Pengertian Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan memiliki keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan belum cukup dapat dikatakan sebagai profesi, tetapi, perlu memiliki penguasaan sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antar teori dan praktek pelaksanaan.
3.      Kode etik profesi
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
4.      Perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000):
a.       Situasi Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf.
Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
b.      Masa Peralihan: tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
c.       Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
d.      Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).
e.       Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
5.      Prinsip Umum Etika Bisnis
a.           Otonomi = mandiri.
Sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran dan bertanggung jawab (dalam bidang bisnis).
b.           Kejujuran.
Menghindari praktek bisnis curang.
c.           Keadilan.
Setiap orang diperlakukan sama dan adil sesuai kriteria rasional ,objektip dan bertanggung jawab.
d.          Manfaat bersama (mutual benefit principle).
Dalam persaingan bisnis tidak boleh terjadi upaya saling mematikan.
e.           Integrita moratuntunan internal agar tetap menjaga nama baik industri.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah:
1.         Pengendalian diri.
2.         Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility).
3.         Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
4.         Menciptakan persaingan yang sehat.
5.         Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”.
6.         Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi).
7.         Mampu menyatakan yang benar itu benar.
8.         Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah.
9.         Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
10.     Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan.
Sumber :
Buku  Pengantar Etika Bisnis ; Prof. Dr. Kees Bertens, MSC.



CONTOH KASUS BENTURAN KEPENTINGAN & ANALISIS

Komisaris PT Kereta Api mengungkapkan adanya manipulasi laporan keuangan BUMN tersebut di mana seharusnya perusahaan merugi namun dilaporkan memperoleh keuntungan.
“Saya tahu bahwa ada sejumlah pos yang sebetulnya harus dinyatakan sebagai beban bagi perusahaan tetapi malah dinyatakan masih sebagai aset perusahaan. Jadi ada trik akuntansi,” kata salah satu Komisaris PT Kereta Api, Hekinus Manao di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan, hingga kini dirinya tidak mau menandatangani laporan keuangan itu karena adanya ketidakbenaran dalam laporan keuangan BUMN perhubungan itu.
“Saya tahu laporan yang diperiksa oleh akuntan publik itu tidak benar karena saya sedikit banyak mengerti akuntansi, yang mestinya rugi dibuat laba,” kata penyandang Master of Accountancy, Case Western Reserve University, Cleveland, Ohio USA tahun 1990.
Akibat tidak ada tanda tangan dari satu komisaris, rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Kereta Api yang seharusnya dilaksanakan sekitar awal Juli 2006 ini juga harus dipending.
Analisis : sebagai Suatu lembaga, PT Kereta Api Indonesia memang memiliki kewenangan untuk menyusun laporan keuangannya dan memilih auditor eksternal untuk melakukan proses audit terhadap laporan keuangan tersebut. Tetapi, ada hal mendasar yang harus diperhatikannya sebagai wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Auditor eksternal yang dipercayai harus benar-benar memiliki integritas serta prosesnya harus terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang telah diakui validitasnya, dalam hal ini Pedoman Standar Akuntansi Keuangan dan Standar Profesional Akuntan Publik. Selain itu, auditor eksternal wajib melakukan komunikasi secara benar dengan komite audit yang ada pada PT Kereta Api Indonesia. Secara tidak langsung, upaya ini menunjang perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat luas sebagai salah satu pengampu kepentingan. Seperti halnya yang telah diketahui bersama, hal ini jelas mempunyai dimensi etis.