Minggu, 14 Oktober 2012

Undang - Undang Koperasi


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG KOPERASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



Menimbang
:
a.
Bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata  perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;






b.
bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;


c.
bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;






d.
bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.




Mengingat
:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
 MEMUTUSKAN :

Menetapkan :         UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN

BAB I
KETENTUAN UMUM
 Pasal 1
 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  1. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
  1. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
  1. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
  1. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
 Pasal 2
 Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
 Pasal 3
 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
 Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a.     membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.     berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.     memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.     berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
 Pasal 5
 (1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.      pengelolaan dilakukan secara demokratis; 
c.      pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.      kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula  prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      pendidikan perkoperasian;
b.      kerja sama antarkoperasi.
BAB IV.
PEMBENTUKAN
 Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
 Pasal 6

(1)
Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.


(2)
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Pasal 7

(1)
Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.


(2)
Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a.      daftar nama pendiri;
b.      nama dan tempat kedudukan;
c.      maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.      ketentuan mengenai keanggotaan;
e.      ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.        ketentuan mengenai pengelolaan;
g.      ketentuan mengenai permodalan;
h.      ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.        ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.         ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
 Pasal 9

Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
 (1)  Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2)  Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3)  Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11

(1)  Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2)  Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3)  Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
 (1)  Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2)  Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1)  Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
a.     menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b.     bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2)  Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
 Pasal 15
 Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
 Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V.
KEANGGOTAAN
 Pasal 17

(1)  Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2)    Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.

Pasal 18

(1)  Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2)  Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 19

(1)  Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2)  Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3)  Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4)  Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 20

(1)  Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.     mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b.     berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c.     mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

(2)  Setiap anggota mempunyai hak :
a.     menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b.     memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c.     meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.     mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e.     memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f.       mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

BAB VI.
PERANGKAT ORGANISASI
 Bagian Pertama
Umum

Pasal 21

Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.

Bagian Kedua
Rapat Anggota

Pasal 22

(1)   Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2)   Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a.     Anggaran Dasar;
b.     kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c.      pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.     rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.     pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.        pembagian sisa hasil usaha;
g.     penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

Pasal 24

(1)  Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)  Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3)  Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4)  Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.

Pasal 25

Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.

Pasal 26

(1)   Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2)  Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.

Pasal 27

(1)  Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2)  Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi dan atau keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3)  Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Pasal  28

Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.


Bagian Ketiga
Pengurus

Pasal 29

(1)  Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.
(2)  Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3)  Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4)  Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5)  Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 30

(1)   Pengurus bertugas :
a.      Mengelola Koperasi dan usahanya;
b.      Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c.      Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d.      Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.      Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.        Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2)   Pengurus berwenang :
a.     mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.     memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c.     melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.


Pasal 31

Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.


Pasal 32

(1)  Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2)  Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
(3)  Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4)  Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.


Pasal 33

Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.


Pasal 34

(1)  Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri,  menanggung kerugian yang diderita Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2)  Disamping peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan.

Pasal 35

Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a.     perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b.     keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.

Pasal 36

(1)  Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
(2)  Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis.

Pasal 37

Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.

Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38

(1)   Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)   Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3)   Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 39

(1)  Pengawas bertugas :
a.      melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b.      membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2)  Pengawasan berwenang :
a.  meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b.  mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3)  Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

Pasal 40

Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.

BAB  VII.
MODAL
 Pasal 41

(1)  Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)  Modal sendiri dapat berasal dari :
a.  simpanan pokok;
b.  simpanan wajib;
c.  dana cadangan;
d.  hibah.
(3)  Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.  anggota;
b.  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c.  bank dan lembaga;
d.  penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.  sumber lain yang sah.

Pasal 42

1)    Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
2)    Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB  VIII.
LAPANGAN USAHA

Pasal 43

(1)  Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2)  Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3)  Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

Pasal 44

(1)  Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a.     anggota Koperasi yang bersangkutan;
b.     Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2)  Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3)  Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB  IX.
SISA HASIL USAHA

Pasal 45

(1)  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2)  Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3)  Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

BAB  X.
PEMBUBARAN KOPERASI

Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi

Pasal 46

Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a        Keputusan Rapat Anggota, atau
b        Keputusan Pemerintah.

Pasal 47

(1)  Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :
a.     terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b.     kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.      kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2)  Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3)  Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4)  Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.

Pasal 48

Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 49

(1)  Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada;
a.      semua kreditor;
b.      Pemerintah.
(2)  Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3)  Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.

Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
a        Nama dan alamat Penyelesai, dan
b        Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu (3) tiga bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.

Bagian Kedua
Penyelesaian

Pasal 52

(1)  Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2)  Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3)  Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4)  Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi dalam penyelesaian”.

Pasal 53
(1)  Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2)  Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.

Pasal 54

Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
a.     Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama ”Koperasi dalam penyelesaian”.
b.     Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c.     Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d.     Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e.     Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f.       Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g.     Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h.      Membuat berita acara penyelesaian.

Pasal 55

Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.

Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum

Pasal 56

(1)  Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2)  Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.

BAB  XI.
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI

Pasal 57

(1)  Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2)  Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3)  Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.

Pasal 58

(1)   Organisasi tersebut melakukan kegiatan :
a.     memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b.     meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c.     melakukan pendidikan perkopersian bagi anggota dan masyarakat;
d.     mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
(2)  Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi.

Pasal 59

Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.

BAB  XII.
PEMBINAAN

Pasal 60

(1)  Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
(2)  Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.

Pasal 61

Dalam upaya mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
a.      Memberikan  kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b.     Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c.     Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
d.     Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.

Pasal 62

Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :
a.     Membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.;
b.     Mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c.      Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d.     Membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi;
e.     Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.

Pasal 63

(1)  Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat :
a.     menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi
b.     menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2)  Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 64

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.

BAB  XIII.
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 65

Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.

BAB  XIV.
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 66

(1)  Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)  Peraturan pelaksanaan  Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 67

Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 S O E H A R T O

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
M O E R D I O N O 




Referensi :
http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm

Reportase Koperasi


Pada pertemuan pertama matakuliah softsklill dosen memberikan tugas, yaitu membuat reportase tentang koperasi. Dan saya menemui penanggung jawab koperasi dan bertanya seputar koperasi, dan hasil wawancara itu adalah,,.

R : saya
PJ : penanggung jawab koperasi
·         R         : Apa koperasi menurut anda ?
·         PJ        : koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan kekeluargaan

·         R         : Apa tujuan dari koperasi ?
·         PJ        : Memberikan pinjaman yang layak, cepat, dan terarah,
Membantu rakyat yang membutuhkan untuk berwirausaha.

·         R         : kapan koperasi ini didirikan ?
·         PJ        : 24 September 1988

·         R         : berapa banyak anggota di koperasi ini ?
·         PJ        : Kurang lebih sekitar 6120 orang.

·         R         : Berapa kali koperasi ini dapat memberikan pinjaman kepada anggotanya ?
·         PJ        : Tidak dibatasi tapi, syarat dan ketentuanya masih dapat terpenuhi dan tidak ada masalah.

·         R         : Apa saja jaminan pada setiap pinjaman ?
·         PJ        : Jaminannya bermacam –macam, ada BPKB motor atau mobil dan sertifikat rumah.

·         R         : Bagaimana cara nya untuk menjadi anggota di koperasi ini ?
·         PJ        : Caranya hanya dengan menggumpulkan fotocopy KTP dan KK

Inilah hasil dari reportase/ wawancara koperasi saya, apabila ada salah kata mohon maaf karena masih banyak kekurangannya.

Dibuat Oleh :  Isrina Ramadhania
2EB11
                        23211743

Pengertian MYOB

Pengertian MYOB

Pengertian MYOB Accounting
      Program aplikasi akuntansi yang digunakan untuk mengotomatisasikan pembukuan secara lengkap, cepat dan akurat. MYOB Limited mengeluarkan MYOB Accounting versi 15 hadir dengan sejumlah fasilitas namun tetap memiliki karakteristik yang sama, yaitu pemasukkan daftar akun, pengaturan (setup), mengelola bank, pelanggan, pemasok, produk sampai pada laporan keuangan seperti neraca, labarugi dan sebagainya.

Membuat Data Perusahaan pada MYOB

Langkah – langkah yang harus dilakukan :
Klik tombol start
Pilih all program> MYOB Accounting v15 > MYOB Accounting v15
 Didalam kotak dialog yang terbuka terdapat 5 tombol akses
·    Open, untukmembuka data MYOB yang telah ada
·    Create, untuk membuat data perusahaan baru
·    Explore, untuk menampilkan data contoh yang telah disediakan
·    What’s New, untuk menampilkan file.html yang terhubung dengan internet, yang berisi berita terbaru dalam versi 12 ini
·    Exit, untuk mengakhiri program MYOB
Klik tombol create new company file, klik next
Klik company information lalu masukkan data perusahaan. Setelah itu klik next
Lalu masukkan periode akuntansi, dan klik next bila sudah selesai
Klik tombol save. Klik next
Selanjutnya akan tampil informasi proses telah selesai

Mengenal Area Kerja MYOB Accounting v 15
Setelah anda membuat data perusahaan pada MYOB, Anda perlu mengenal area kerja pada MYOB Accounting v15 sebelum anda memindahkan data perusahaan ke dalam MYOB Accounting.

Mengakhiri Program MYOB Accounting v 15
Untuk mengakhiri anda ikuti langkah sebagai berikut:
Klik file > Exit
 Kotak dialog konfirmasi akan tmapil, klik tombol yes
MYOB akan menampilkan kotak informasi lagi, kemudian tandai option backup all data dan check company file for errors, klik tombol continue
Kotak konfirmasi MYOB accounting ditampilkan, yang memberitahukan bahwa tidak terjadi kesalahan dalam data anda. Klik ok
Kotak dialog backup ditampilkan, ketik nama file absolute pada kotak file name, klik save
 Proses backup dilakukan setelah selesai aplikasi MYOB accounting akan langsung tertutup.


CARA PEMBUATAN PERUSAHAAN BARU
Setelah anda membuat file data baru, langkah berikutnya adalah memasukkan data-data dasar dan mengaturnya sehingga sesuai dengan sistem kerja yang ingin diterapkan. Beberapa data dasar utama yang harus disiapkan adalah Daftar Perkiraan (Chart of Accounts), Daftar Pelanggan, Supplier dan Karyawan serta Daftar Item/Barang.
Untuk mempersiapkan data dasar secara baik, anda perlu mengetahui field-field data yang diperlukan untuk setiap jenis data, dan cara termudah untuk mendapatkannya adalah dengan melakukan ekspor data melalui menu File > Export Data > …. , dengan cara ini anda akan mendapatkan struktur data dalam format Text File. Untuk mempermudah penyusunan, buka Text File menggunakan aplikasi spreadsheet, misalnya MS Excel.
Chart of Accounts / Daftar Perkiraan
Tidak seluruh field data tersebut kita butuhkan dalam proses persiapan data dasar, pada data daftar perkiraan (CoA), field/kolom yang anda perlukan, antara lain :
Account Number, Kolom ini merupakan Key Field untuk data daftar perkiraan, berisi no. perkiraan yang terdiri dari 5 (lima) angka, dengan angka pertama menunjukkan kelompok perkiraan yang diwakilinya.
Account Name, Kolom Nama Perkiraan
Cheque Privileges, Untuk perkiraan Kas/Bank berikan huruf C, sehingga perkiraan tersebut akan muncul dalam daftar pilihan perkiraan penerima/ sumber pembayaran
Untuk daftar perkiraan yang menyertakan perkiraan dalam mata uang asing, anda perlu menambahkan minimal kedua field di bawah ini :
Currency Code, menunjukkan kode mata uang.
 Exchange Account, menunjukkan perkiraan penyeimbang nilai tukar (akan dijelaskan pada manual implementasi selanjutnya).
Pada data daftar perkiraan di atas field Account Number merupakan Key Field. Field ini harus mempunyai data (Required Field) dan MYOB akan menggunakan data pada kolom ini sebagai pedoman dalam proses impor data. Anda tidak boleh mempunyai data yang sama pada field/kolom ini pada baris data yang berbeda (data pada kolom ini harus unik). Perbaikan pada key field tidak dapat dilakukan melalui proses impor, anda harus melakukannya secara manual pada program MYOB.
Daftar Karyawan
Data berikutnya yang perlu anda siapkan adalah daftar karyawan, minimal daftar wiraniaga/ salesman, yang akan digunakan dalam penyusunan daftar pelanggan, memiliki field (Key Field):
Last Name, Nama Keluarga / Belakang Karyawan.
Bila anda memerlukan filter untuk melakukan pengelompokkan data, sehingga anda bisa melakukan analisa maupun membuat laporan secara lebih rinci, anda dapat menggunakan kolom :
1.    Custom List 1 sampai 3, digunakan untuk menampung data yang akan digunakan sebagai filter dalam pembuatan laporan dan analisa. Misalnya : Departemen, Group Penjualan, (Spons, Spring), Wilayah pemasaran, dll.
2.     Identifiers, Selain menggunakan custom list, anda dapat menggunakan identifier sebagai filter dalam pelaporan dan analisa
    Contohnya bila anda mengisikan AF pada field identifiers seorang karyawan penjualan / salesman, dan A misalnya mewakili produk Elektronik, dan F mewakili area Bandung Utara, maka salesman masuk dalam kelompok Salesman barang elektronik untuk area Bandung Utara. Dalam pembuatan pelaporan anda dapat menggunakan salah satu huruf (Mis. Laporan penjualan Barang Elektronik), atau menggunakan kedua huruf (Mis. Laporan penjualan Barang Elektronik di Bandung Utara), anda dapat menggunakan banyak identifiers pada satu data karyawan (max 26).

Kedua field/kolom dibawah ini bisa ditambahkan :
·    First Name, bila anda perlu memisahkan nama depan dan nama keluarga
·    Card ID, bila anda menggunakan nomor atau kode karyawan
Last Name dan Card ID pada data karyawan ini adalah conditional field, sehingga untuk dapat melakukan impor, MYOB mewajibkan salah satu field berisi data, atau proses impor akan tidak dapat berjalan.
Daftar Pelanggan
Pada daftar pelanggan anda mempunyai conditonal fields yang sama dengan daftar karyawan, yaitu Co./Last Name dan Card ID, dan biasanya field Co./Last Name yang selalu berisi data. Struktur data yang biasa disiapkan adalah sbb:
·    Card ID, Kode Pelanggan, bila diperlukan
·    Co./Last Name, Nama perusahaan atau nama perseorangan, sebaiknya berformat Nama, PT. atau Nama, Toko
·    Addr 1 – Line 1, Alamat Pelanggan, baris 1
·    Addr 1 – Line 2,3,4, Alamat Pelanggan, baris 2,3,4 bila diperlukan
·    City, State, Phone #1, Postcode, dll, adalah kelengkapan data lain yang bisa anda tambahkan bila diperlukan.

Seperti  halnya pada data karyawan, anda dapat membuat filter pelaporan dan analisa melalui :
·    Custom List 1 – 3, mis. Wilayah, Jenis Pelanggan, dll., sehingga anda dapat membuat Laporan penjualan, dll. per Wilayah, atau Analisa per Wilayah, dll.
·    Identifiers, sama seperti pada data karyawan
·    Salesperson, Nama salesman untuk pelanggan bersangkutan. Dengan adanya data ini anda dapat melakukan filtering pelaporan melalui nama salesman. Nama yang dimasukkan pada kolom ini harus sama persis dengan nama pada data karyawan, atau anda akan kehilangan link antara keduanya.
·    Salesperson Card ID, digunakan sebagai subtitusi field Salesperson.

Untuk membantu pengendalian piutang beberapa field di bawah ini bisa anda gunakan :
·    Term - Payment is Due, tipe perhitungan jatuh tempo, gunakan ‘2’ untuk menggunakan tipe jumlah hari jatuh tempo dari tanggal penjualan.
·    Balance Due Days, jumlah hari yang diberikan kepada pelanggan untuk pembayaran piutang.
·    Credit Limit, memberikan nilai tertinggi saldo piutang yang diberikan kepada pelanggan. Pada saat pencatatan transaksi anda akan mendapat peringatan ketika saldo piutang pelanggan tersebut melebihi nilai Credit Limit.

Field lain yang diperlukan :
·    Currency Code, bila anda menggunakan fitur multi currency, maka anda perlu mengisi kolom ini dengan kode mata uang pelanggan, bila kolom ini tidak disertakan, MYOB secara otomatis akan menggunakan kode mata uang lokal. PERHATIAN !!!, bila pelanggan yang sama menggunakan dua mata uang yang berbeda, anda harus membuat dua data untuk pelanggan yang sama dengan pembedaan pada kode mata uang.
·    Tax Code, masukkan kode pajak yang dikenakan kepada pelanggan
Volume Discount %, nilai pada kolom/field ini akan secara otomatis muncul sebagai potongan / discount harga pada saat penjualan.
Sales/Purchase Layout, dengan menggunakan huruf ‘I’ pada kolom ini anda akan memperoleh layout invoice penjualan Item / Barang, pada saat memilih nama pelanggan pada proses pencatatan penjualan, atau pilih huruf ‘S’ untuk penjualan jasa.
Daftar Supplier
Data Suppler/Vendor mempunyai  struktur data yang hampir sama, antara lain dapat terdiri dari :

>    Card ID
>    Co./Last Name
>    Addr 1 – Line 1,2,3,4
>    City, State, Phone #1, Postcode, dll
>    Custom List 1 – 3
>    Identifiers
>    Term - Payment is Due
>    Balance Due Days
>    Credit Limit
>    Currency Code
>    Tax Code
>    Volume Discount %
>    Purchase Layout

Daftar Item
Pada data Item, Field yang harus disiapkan adalah :
·    Item Number, Kode Barang terdiri dari 30 karakter, merupakan Key Field untuk data item/persediaan.
·    Item Name, Nama singkat item yang terdiri dari maks. 30 karakter
·    Buy, Isi kolom dengan huruf ‘X’ untuk menandai item yang dibeli (biasanya bahan baku atau barang dagangan).
·    Sell, Isi kolom dengan huruf ‘X’ untuk menandai item yang dijual (biasanya barang jadi atau barang dagangan).
·    Inventory, Isi kolom dengan huruf ‘X’ untuk menandai item yang masuk dalam daftar persediaan (RM, WIP dan FG) .
·    Asset Acct, Merupakan informasi perkiraan persediaan /inventory, sehingga pada saat pembelian perkiraan ini yang akan menampung nilai pembelian (diluar PPN) dan berkurang pada saat terjadi penjualan atau penggunaan barang pada proses produksi.
·    Income Acct, Merupakan informasi perkiraan pendapatan/ penjualan yang akan terkredit sebesar nilai penjualan (diluar PPN) pada saat pencatatan penjualan.
·    Expense/COS Acct, Merupakan informasi perkiraan harga pokok penjualan.
·    Pada data Bahan Baku (RM) biasanya hanya kolom Buy dan Inventory yang ditandai. Dengan menandai kedua kolom ini anda harus menentukan perkiraan persediaan pada kolom Asset Acct.
·   
·    Pada data Barang Setengah Jadi (WIP) biasanya hanya kolom Inventory yang ditandai, dan anda harus menentukan perkiraan persediaan pada kolom Asset Acct.
·   
·    Pada data Barang Jadi (FG) biasanya hanya kolom Sell dan Inventory yang ditandai, dan anda harus menentukan perkiraan persediaan pada kolom Asset Acct, perkiraan pendapatan/penjualan pada kolom Income Acct, dan perkiraan Harga Pokok Penjualan pada kolom Expense/COS Acct.

Bila anda ingin menampilkan keterangan item yang lebih lengkap dari pada nama item anda bisa menambahkan deskripsi item.

·    Description, field yang dapat menampung deskripsi item sampai dengan 256 karakter (nama item hanya 30 karakter).
·    Use Desc. On Sale, tandai dengan huruf ‘X’ untuk menentukan uraian pada kolom deskripsi yang akan muncul (bukan nama item) pada baris keterangan faktur.

Seperti  halnya pada data-data sebelumnya, anda dapat membuat filter pelaporan dan analisa melalui :
·    Custom List 1 – 3

Pada item yang mempunyai perbedaan besaran antara satuan beli dengan satuan persediaannya atau dengan satuan penggunaan pada produksi, kedua kolom di bawah ini secara otomatis akan melakukan konversi besaran tersebut.
·    Buy Unit Measure, nama besaran pembelian (mis. Roll)
·    # Items/Buy Unit, jumlah item per satuan pembelian (mis. 90 meter / roll), meter adalah satuan persediaan dan produksi.

Demikian pula bila besaran satuan persediaan atau produksi berbeda dengan satuan penjualan, anda memerlukan kedua kolom di bawah ini untuk melakukan hal yang sama.
·    Selling Unit Measures
·    # Items/Sell Unit

Hal lain yang anda dapat tambahkan pada data item / persediaan, antara lain :
·    Tax Code (when bought/when sold), adalah kode pajak yang dikenakan pada saat pembelian dan penjualan (PPN/Non PPN).
·    Minimum Level, informasi jumlah item terendah, dan MYOB akan memberikan peringatan bila jumlah item berada dibawah nilai ini.
·    Selling Price, harga jual
·    Price Level, level harga, anda bisa menetapkan 6 (enam) level harga yang berbeda untuk masing-masing item, yang kemudian dapat diterapkan kepada jenis pelanggan yang berbeda.

Persiapan data menggunakan Excel
1.    Buatlah masing-masing data sesuai dengan contoh di atas pada aplikasi MS Excel.
2.    Format seluruh kolom menjadi Text, melalui menu Format > Cells > pilih Category Text pada tab Number.
3.    Simpan sebagai Text File Tab Delimited, dengan menggunakan menu File > Save As dan pilih ‘Text (Tab Delimited) (*.txt)’ pada pilihan ‘Save as type’.
Dengan langkah sederhana ini, data anda siap untuk diimpor ke dalam file data MYOB.