Selasa, 19 November 2013

Bahasa Indonesia 2# nomor 2


Tugas 3

2.  Ketentuan penulisan Artikel Ilmiah dalam publikasi Jurnal Ilmiah
Artikel jurnal ilmiah adalah artikel yang disusun guna memberikan kontribusi terhadap teori atau penerarapan ilmu. Artikel jurnal ilmiah umumnya tersusun atas judul, abstrak, pendahuluan, bahan dan metode, hasil, pembahasan, kesimpulan, dan daftar pustaka. Artikel Jurnal umumnya memiliki kualitas yang sangat tinggi, baik dari tata bahasa maupun dari konten, jika anda menginginkan contoh artikel jurnal ilmiah dapat menggunakan link download jurnal internasional, atau contoh jurnal ilmiah.
Berdasarkan versi lain, jurnal adalah terbitan berkala yang berbentuk majalah yang berisi bahan ilmiah yang diterbitkan untuk orang-orang dengan minat khusus (misal: matematika). Awalnya jurnal dalam bentuk buku, namun seiring berkembangnya teknologi informasi, jurnal kini diterbitkan dalam bentuk elektronik, atau lebih dikenal dengan nama e-Journal. Jurnal biasanya diterbitkan 2-3 kali dalam setahun, berapa jurnal besar biasanya bisa lebih.
Menulis Jurnal Ilmiah
Menulis jurnal ilmiah bukan merupakan pekerjaan yang mudah, tetapi tidak ada salahnya jika dilatih. Jika anda punya artikel yang siap dijurnalkan, sebelum menulis jurnal ilmiah disarankan untuk: 
(1) Mengetahui lingkup bidang keilmuan suatu jurnal, untuk mengecek apakah artikel kita sesuai
(2) Mengunduh/membuat template sesuai aturan jurnal tersebut,
(3) Menulis artikel yang sesuai dengan gaya (bahasa, alur, dll) jurnal tesebut.
KOMPONEN-KOMPONEN ARTIKEL ILMIAH
1.1 Judul Artikel Ilmiah
Judul dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Judul artikel yang baik bersifat ringkas, informatif dan deskriptif, terdiri dari sejumlah kata yang seminimal mungkin, tepat menggambarkan isi tulisan yang mengandung konsep atau hubungan antar konsep; tepat dalam memilih dan menentukan urutan kata. Judul disusun tidak terlalu spesifik. Penggunaan singkatan atau formula kimia sebaiknya dihindari. Judul ditulis dengan huruf besar (kapital), istilah bahasa asing ditulis dengan huruf miring (italic).

1.2 Nama dan Alamat Penulis

Nama diri penulis ditulis tanpa mencantumkan gelar dan penulisan nama dari satu artikel ke artikel lainnya harus tetap/konsisten, hal ini penting untuk pengindeksan nama pengarang. Keterangan tentang program yang ditempuh, alamat penulis dan/atau e-mail yang dicantumkan harus jelas, dan diletakkan pada catatan kaki (foot note) di halaman judul dengan ukuran huruf (font) yang lebih kecil dari ukuran huruf pada isi teks.

Contoh:
DUNIA SIMBOLIK PENGEMIS KOTA BANDUNG
THE SYMBOLIC WORLD OF BEGGARS IN BANDUNG
Engkus Kuswamo
Universitas Padjadjaran

Program Doktor Ilmu Komunikasi
e-mail: koeskw@unpad.ac.id

1.3 Abstrak dan Kata Kunci (Abstract and Keywords)

Abstrak ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Abstrak merupakan sari tulisan yang meliputi latar belakang penelitian secara ringkas, tujuan, teori, bahan dan metode yang digunakan, hasil temuan serta simpulan. Rincian perlakuan tidak perlu dicantumkan, kecuali jika memang merupakan tujuan utama penelitian.

Abstrak bersifat konsisten dengan isi artikel dan self explanatory, artinya mengandung alasan mengapa penelitian dilakukan (rasionalisasi & justifikasi), dan tidak merujuk kepada grafik, tabel atau acuan pustaka. Abstrak ditulis dalamjarak 1 spasi dengan jumlah kata tidak lebih dari 150 kata yang dilengkapi dengan 3 – 5 kata kunci, yaitu istilah-istilah yang mewakili ide-ide atau konsep-konsep dasar yang dibahas dalam artikel.

1.4 Pendahuluan (Introduction)

Dalam pendahuluan dikemukakan suatu permasalahan/konsep/hasil penelitian sebelumnya secara jelas dan ringkas sebagai dasar dilakukannya penelitian yang akan ditulis sebagai artikel ilmiah. Pustaka yang dirujuk hanya yang benar-benar penting dan relevan dengan permasalahan untuk men”justifikasi” dilakukannya penelitian, atau untuk mendasari hipotesis. Pendahuluan juga harus menjelaskan mengapa topik penelitian dipilih dan dianggap penting, dan diakhiri dengan menyatakan tujuan penelitian tersebut.

1.5 Metode (Methods)

Alur pelaksanaan penelitian harus ditulis dengan rinci dan jelas sehingga peneliti lain dapat melakukan penelitian yang sama (repeatable and reproduceable). Spesifikasi bahan-bahan harus rinci agar orang lain mendapat informasi tentang cara memperoleh bahan tersebut. Jika metode yang digunakan telah diketahui sebelumnya, maka acuan pustakanya harus dicantumkan. Jika penelitian terdiri dari beberapa eksperimen, maka metode untuk masing-masing eksperimen harus dijelaskan.

1.6 Hasil dan Pembahasan (Results and Discussion)

Hasil penelitian dalam bentuk data merupakan bagian yang disajikan untuk menginformasikan hasil temuan dari penelitian yang telah dilakukan. Ilustrasi hasil penelitian dapat menggunakan grafik/tabel/gambar. Tabel dan grafik harus dapat dipahami dan diberi keterangan secukupnya. Hasil yang dikemukakan hanyalah temuan yang bermakna dan relevan dengan tujuan penelitian.

Temuan di luar dugaan yang tidak sesuai dengan tujuan penelitian harus mendapat tempat untuk dibahas. Jika artikel melaporkan lebih dari satu eksperimen, maka tujuan setiap penelitian harus dinyatakan secara tegas dalam teks, dan hasilnya harus dikaitkan satu sama lain.    .

Dalam Pembahasan dikemukakan keterkaitan antar hasil penelitian dengan teori, perbandingan hasil penelitian dengan hasil penelitian lain yang sudah dipublikasikan. Pemnbahasan menjelaskan pula implikasi temuan yang diperoleh bagi ilmu pengetahuan dan pemanfaatannya.

1. 7 Simpulan dan Saran (Conclusion and Suggestion)

Simpulan merupakan penegasan penulis mengenai hasil penelitian dan pembahasan. Saran hendaknya didasari oleh hasil temuan penelitian, berimplikasi praktis, pengembangan teori baru (khusus untuk program doktor), dan atau penelitian lanjutan.

1.8 Ucapan Terimakasih (Acknowledgement)

Ucapan terima kasih dibuat secara ringkas sebagai ungkapan rasa terima kasih penulis kepada tim

promotor/tim pembimbing, dan fihak – fihak yang telah membantu dalam penelitian serta pemberi dana.

1.9 Daftar Pustaka (References)

Bahan rujukan (referensi) yang dimasukkan dalam daftar pustaka hanya yang benar-benar disebutkan dalam naskah artikel. Penulisan daftar rujukan secara lengkap dilakukan pada halaman baru. Agar penulisan daftar pustaka lengkap, maka daftar dibuat sebagai tahap penulisan paling akhir. Naskah dibaca dari awal sampai akhir, lalu ditulis dalam daftar semua referensi yang ada dalam naskah dan daftar tersebut digunakan untuk menyusun daftar pustaka.

Gaya penulisan pada setiap jumal tidak sama (disebut: Gaya Selingkung), sehingga harus dipelajari dengan seksama bagaimana gaya/style dari jumal yang akan dikirimi naskah artikel (baca: petunjuk bagi calon penulis). Konteks rujukan yang dicantumkan hanya yang benar-benar ada kaitannya dengan isi penelitian. Perlu diminimalkan pencantuman referensi dari skripsi, tesis, disertasi, abstrak, in press. Bahan rujukan berbahasa asing ditulis sesuai dengan aslinya. Penggunaan et at, dalam bahan rujukan hanya digunakan jika jumlah penulis terdiri lebih dari 6 orang.

Penulisan daftar pustaka masing-masing bidang ilmu mengikuti pedoman yang dikeluarkan oleh organisasi intemasional yang menerbitkan publikasi berkala (lihat lampiran). Dalam sistem penulisan nama dipergunakan sistem penulisan nama penulis secara intemasional (yaitu, nama keluarga sebagai entry). Apabila nama keluarga penulis tidak jelas, maka dituliskan nama penulis secara lengkap.

1.10 Lain-Lain

Catatan kaki (footnotes): ditulis di bagian bawah dan biasa digunakan sebagai informasi program studi dan alamat penulis. Dalam bidang ilmu sosial, catatan kaki merupakan keterangan atau penjelasan atas teks tulisan yang dicatat pada bagian bawah halaman teks tulisan yang bersangkutan dan diberi tanda tertentu. Penulisan catatan kaki sebaiknya dibatasi dan biasanya menggunakan ukuran huruf yang lebih kecil daripada huruf dalam teks.

http://pemudaindonesiabaru.blogspot.com/2012/09/panduan-cara-menulis-artikel-ilmiah.html


Bahasa Indonesia 2# nomor 1


Tugas 3

1. Jelaskan dan berikan contoh untuk masing-masing urutan yang digunakan dalam penulisan ilmiah
Daftar pustaka, atau sering disebut bibliografi, jelas sangat penting untuk tulisan ilmiah. Jika tidak menyertakan daftar pustaka dalam karya tulis ilmiah, tentu tulisan kita dianggap tidak memenuhi kriteria tulisan ilmiah.

Oleh karena itu, kami mencoba memberikan beberapa informasi cara penulisan Daftar Pustaka dari berbagai sumber agar memudahkan anda yang sedang mengerjakan tugas ilmiah baik menulis laporan, makalah, skripsi, thesis atau bahkan disertasi.

Mungkin bagi yang masih awam dengan istilah sitasi (rujukan) dengan gaya vancouver atau harvard karena memang metode ini baru diperkenalkan dibangku perkuliahan. Orang-orang seringkali membedakan harvard dan vancouver hanya pada aplikasinya di halaman isi,

Penulisan Ilmiah dalam Sistem Harvard

Sistem Harvard menggunakan nama penulis dan tahun publikasi dengan urutan pemunculan berdasarkan nama penulis secara alfabetis. Publikasi dari penulis yang sama dan dalam tahun yang sama ditulis dengan cara menambahkan huruf a,b, atau c dan seterusnya tepat dibelakang tahun publikasi (baik dalam penulisan daftar pustaka maupun sitasi dalam naskah tulisan). Alamat internet ditulis menggunakan huruf italic.

    Contoh :

Buller. H. and Hoggart, K. (1994a). ‘New drugs for acute respiratory distress syndrome’,New England Jurnal of Medicine, 3 (6): 435-439

Buller, H. and Hoggart, K. (1994b). ‘The social integration of British home owners into French rural communities’, Journal of Rural Studies, 10, 2, 197–210.

Dower, M. (1977). ‘Planning aspects of second homes’, in J. T. Coppock (ed.), Second Homes: Curse or Blessing?, Oxford, Pergamon Press, pp.210–37.

Palmer, F. R. (1986). Mood and Modality, Cambridge, Cambridge University Press.

Grinspoon, L. & Bakalar, J.B. (1993). Marijuana: the forbidden medicine, Yale University Press, London

Sistem vancouver
menggunakan cara penomeran (pemberian angka) yang berurutan untuk menunjukkan rujukan pustaka (sitasi). Dalam daftar pustak, pemunculan sumber rujukan dilakukan secara berurut menggunakan nomor sesuai kemunculannya sebagai sitasi dalam naskah tulisan.

    Contoh :

[1] Dick, H.W. Industri Pelayaran Indonesia: Kompetisi dan Regulasi.  oleh Burhanuddin A. Jakarta: LP3ES. 1990.

[2] Franklin, J.H. Fundamentals of Mathematics. Chicago: University of Chicago Press. 1985.

[3] Kernighan, B.W., dan Dennis M.R. The C Programming Language. New Jersey: Prentice Hall. 1987.

Tetapi lebih dari itu ada perbedaan yang mendasar pula pada penulisannya di daftar pustaka (dan hal ini yang jarang diperhatikan oleh kebanyakan penulis)
Saat ini saya memperkenalkan sistem sitasi dengan gaya vancouver (harvard baru dibahas pada artikel berikutnya). Sistem Vancouver merupakan sistem yang sering digunakan dalam berbagai jurnal ilmiah atau publikasi akademik. Sistem ini umumnya disebut author-number system karena sistemnya yang merujuk dengan menggunakan angka. Nama Vancouver diambil karena sistem ini merupakan hasil dari pertemuan yang dilaksanakan di Vancouver, British Columbia, Canada pada tahun 1979 yang merupakan cikal bakal berdirinya ICMJE (International Comitee of Medical Journal Editors). Dibandingkan harvard, vancouver lebih populer digunakan di jurnal kedokteran karena tidak terlalu banyak memakan tempat (karena hanya perlu menuliskan angka tanpa nama dan tahun) sehingga mengurangi jumlah halaman. Selain itu, vancouver juga memungkinkan penggunanya merujuk lebih dari satu sumber untuk sebuah pernyataan (kalimat) tanpa perlu merusak estetika penulisan.


Rabu, 06 November 2013

KERJA KERAS DAN KEKOMPAKAN



Jikalau kita menginkan sesuatu
Itu semua harus kita lakukan dengan kerja keras
Walau terkadang usaha kita sudah cukup maksimal
Tetapi hasil yang kita dapatkan tidak memuaskan
Kecewa yang kita rasakan tidak sama apabila kita tidak berusaha
Karena tidak ada kata tidak bisa untuk menyerah

Sama halnya dengan rasa kasih sayang yang dirasakan setiap orang
Sebuah pengorbanan untuk mempertahankan dan menjaga
Dengan yang hanya ingin dipertahankan dan dijaga pasti berbeda
Ketika sebuah pertahanan itu rubuh
Yang mempertahankan merasakan kecewa karena gagal
Tetapi yang dipertahankan hanya dapat menyahkan yang mempertahankan

Jadi, apa salahnya jika kita selalu bekerja keras
Saling mempertahankan dan menjaga apa yang kita miliki
Karena apa yang kita lakukan bersama-sama
Seberat apapun suatu pekerjaan akan terasa lebih mudah
Dari pada pekerjaan itu hanya dilakukan sendiri



By : ISRINA RAMADHANIA

Rabu, 16 Oktober 2013

Tugas Penalaran

Nama Kelompok :

v  Isrina Ramadhania (23211743)




v  Pricilia Meidy S (28211722)




v  Yudha Sunastantio (27211611)




                                   

1.            Mengapa fungsi komunikasi bahasa disebut fungsi dasar?
Jawab :
Pengertian Bahasa
 Menurut Gorys Keraf (1997 : 1), Bahasa adalah alat komunikasi antara anggota masyarakat berupa simbol bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia. Mungkin ada yang keberatan dengan mengatakan bahwa bahasa bukan satu-satunya alat untuk mengadakan komunikasi. Mereka menunjukkan bahwa dua orang atau pihak yang mengadakan komunikasi dengan mempergunakan cara-cara tertentu yang telah disepakati bersama. Lukisan-lukisan, asap api, bunyi gendang atau tong-tong dan sebagainya. Tetapi mereka itu harus mengakui pula bahwa bila dibandingkan dengan bahasa, semua alat komunikasi tadi mengandung banyak segi yang lemah.
 Bahasa memberikan kemungkinan yang jauh lebih luas dan kompleks daripada yang dapat diperoleh dengan mempergunakan media tadi. Bahasa haruslah merupakan bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia. Bukannya sembarang bunyi. Dan bunyi itu sendiri haruslah merupakan simbol atau perlambang.
Fungsi dasar komunikasi
 Sejumlah upaya mencoba mensistimasisasikan fungsi utama komunikasi massa, yang pada mulanya dimulai oleh Lasswell (1948) yang memberikan ringkasan/kesimpulan mengenai fungsi dasar komunikasi sebagai berikut:
 pengawasan lingkungan;
pertalian (korelasi) bagian-bagian masyarakat dalam memberikan respon terhadap lingkungannya;
 Transmisi warisan budaya.
 Fungsi pengawasan sosial merujuk pada upaya penyebaran informasi dan interpretasi yang obyektif mengenai berbagai peristiwa yang terjadi di dalam dan di luar lingkungan sosial dengan tujuan kontrol sosial agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
 Fungsi korelasi sosial merujuk pada upaya pemberian interpretasi dan informasi yang menghubungkan satu kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya atau antara satu pandangan dengan pandangan lainnya dengan tujuan mencapai konsensus.
Fungsi sosialisasi merujuk pada upaya pewarisan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi lainnya, atau dari satu kelompok ke kelompok lainnya.
Fungsi utama komunikasi
     Bahasa sebagai sarana komunikasi mempunyaii fungsi utama bahasa adalah bahwa komunikasi ialah penyampaian pesan atau makna oleh seseorang kepada orang lain. Keterikatan dan keterkaitan bahasa dengan manusia menyebabkan bahasa tidak tetap dan selalu berubah seiring perubahan kegaiatan manusia dalam kehidupannya di masyarakat. Perubahan bahasa dapat terjadi bukan hanya berupa pengembangan dan perluasan, melainkan berupa kemunduran sejalan dengan perubahan yang dialami masyarakat. Terutama pada penggunaan Fungsi komunikasi pada bahasa asing Sebagai contoh masyarakat Indonesia lebih sering menempel ungkapan “No Smoking” daripada “Dilarang Merokok”, “Stop” untuk “berhenti”, “Exit” untuk “keluar”, “Open House” untuk penerimaan tamu di rumah pada saat lebaran. Jadi bahasa sebagai alat komunikasi tidak hanya dengan satu bahasa melainkan banyak bahasa.
     Secara umum bahasa didefinisikan sebagai lambang. Bahasa adalah alat komunikasi yang berupa system lambing bunyi yang dihasilkan alat ucap manusia. Sebagaimana kita ketahui, bahasa terdiri atas kata-kata atau kumpulan kata. Masing-masing mempunyai makna yaitu, hubungan abstrak antara kata sebagai lambing dengan objek atau konsep yang diwakili. Kumpulan kata atau kosakata itu oleh ahli bahasa disusun secara alfabetis, atau menurut urutan abjad, disertai penjelasan artinya dan kemudia dibukukan menjadi sebuah kamus atau leksikon.
      Fungsi utama bahasa, seperti disebutkan di atas, adalah sebagai alat komunikasi, atau sarana untuk menyampaikan informasi (fungsi informatif). Tetapi, bahasa pada dasarnya lebih dari sekedar alat untuk menyampaikan informasi, atau mengutarakan pikiran, perasaan, atau gagasan, karena bahasa juga berfungsi :
·          Untuk tujuan praktis : Mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari-hari.
·         Untuk tujuan artistik : Manusia mengolah dan menggunakan bahasa dengan seindah-indahnya guna pemuasan rasa estetis manusia.
 Sebagai kunci mempelajari pengetahuan-pengetahuan lain, di luar pengetahuan kebahasaan.
 Untuk mempelajari naskah-naskah tua guna menyelidiki latar belakang Sejarah manusia selama kebudayaan dan adat istiadat, serta perkembangan bahasa itu sendiri (tujuan filologis).
 
 
2.            Apa fungsi alami bahasa dan fungsi buatan ?
Jawab :
Ø  Bahasa alami dibagi lagi menjadi dua, yaitu :
·         Bahasa isyarat, dibagi menjadi dua :
a.              Bahasa isyarat buatan (berlaku khusus). Dan hanya untuk orang khusus. Bahasa dan symbol yang digunakan juga berlaku khusus dan hanya berlaku untuk orang-orang khusus,. Misalnya, bahasa yang digunakan oleh orang-orang bisu, hanya berlaku untuk orang bisu. Atau misalnya, simbol-simbol tertentu yang biasanya digunakan oleh para intel, biasanya digunakan dan hanya berlaku untuk para intel juga
b.              Bahasa isyarat biasa yang berlaku umum. Artinya difahami bersama, yakni menyetujui suatu rumusan yang dimintakan persetujuan kepadanya. Menggeleng juga sama, ia adalah bahasa isyarat biasa yang berlaku umum, yakni tidak menyetujui apa yang dimintakan persetujian kepada orang yang menggeleng itu.
·         Bahasa biasa, biasanya digunakan untuk komunikasi harian. Symbol sebagai pengandung arti dalam suatu bahasa, disebut kata. Arti yang dikandung disebut makna. Makna kata dalam bahasa biasa, dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu :
a.          Kata tertentu, untuk arti tertentu. kata dimaksud dalam bahasa Indonesia disebut dengan denotasi. Denotasi adalah makna yang sebenarnya, misalnya, puncak mengandung arti batas ketingggian sebuah gunung.
b.          Kata tertentu untuk sesuatu tertentu yang berbeda atau memilki makna yang dikandung oleh kata tertentu. kata puncak tadi, dapat berarti lain, ketika kaliamt yang disusun menjadi : " Soeharto adalah puncak kejayaan republic Indonesia, di zaman orde baru". Kata puncak untuk kaliamt kedua, tidak lain disebut konotatif.
 
Ø  Bahasa Buatan
Bahasa buatan disusun berdasarkan pertimbangan akal semata. Kata yang terkandung dari jenis ini disebut dengan istilah, arti yang terkandung disebut konsep. Bahasa buatan dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
·         Bahasa istilahi, rumusannya diambil dari bahasa biasa dan sering memunculkan kekaburan makna jika tidak diberi penjelasan sesuai dengan bidang keilmuan yang tercangkup dari bahasa yang dimaksud. Misalnya, kata demokrasi. Kata ini dapat melahirkan kekaburan makna jika tidak dijelaskan oleh mereka yang kompeten dibidang ilmu poitik dan pendidikan kewarganegaraan.
·         Bahasa artificial adalah murni bahasa buatan. Bahasa ini sering pula disebut sebagai bahasa simbolik. Bahasa ini umumnya digunakan untuk rumusan logika matematika dan rumus logika statistik. Misalnya biasanya, 4 X 4 = 16. Atau 43 X 20 = 680. Simbol-simbol bahasa ini, disebut dengan bahasa artificial (logika matematika).
 
Ø  Bahasa Ilmiah
Bahasa ilmiah adalah bahasa buatan. Bukan bahasa alami. Penyebutan bahasa ilmiah sebagai bahasa buatan didorong suatu rumusan bahwa bahasa alami cendrung sewenang-wenang dan sekehendak hati. Sedangkan bahasa buatan, dituntut memiliki kaidah tertentu. Logika tertentu dan cendrung lebih konseptual dibangdingkan dengan bahasa alami. Menurut Cecep Sumarna (2006:239) mengatakan ciri-ciri bahasa ilmiah cenderung :
1.      Didasarkan atas pemikiran.
2.      Sekehendak hati.
3.      Menuntut kemungkinan dialog/diskusi (logic dan memiliki arti yang mendalam)
4.      Sifatnya berbentuk pernyataan tidak langsung..
5.      Bahasa ilmiah cendrung deklaratif – dapat dinilai benar dan salah, affirmative yang bersifat informatif dan sekaligus neutral positif (kalimat berita). Bahasa ini cendrung mengabaikan dimensi justifikasi dan mengaabaikan sama sekali kecendrungan-kecendrungan subjektif.
 
3.            Apa yang disebut dengan metakomunikasi?
Jawab :
Komunikasi tidak hanya tergantung pada pesan tetapi juga pada hubungan antara pembicara dengan lawan bicaranya. Metakomunikasi adalah suatu komentar terhadap isi pembicaraan dan sifat hubungan antara yang berbicara, yaitu pesan di dalam pesan yang menyampaikan sikap dan perasaan pengirim terhadap pendengar. Contoh: tersenyum ketika sedang marah.
Metakomunikasi harus kita sadari keberadaanya, hal ini penting mengingat pengaruh meta-komunikasi yang kuat akan selalu menyertai setiap pesan.
“Metakomunikasi” :
- Merupakan uraian yang menggambarkan hubungan antara komunikator dan komunikan saat melakukan komunikasi. Metakomunikasi dapat berupa pesan verbal dan non verbal. Contohnya dengan tetap tersenyum walaupun sedang marah.
- Metakomunikasi adalah suatu komentar terhadap isi pembicaraan dan sifat hubungan antara yang berbicara, yaitu pesan di dalam pesan yang menyampaikan sikap dan perasaan pengirim terhadap pendengar.
Konsep metakomunikasi dapat diilustrasikan sebagai berikut, Anda dapat berkomunikasi tentang semua hal yang ada di dunia - tentang meja dan kursi dimana Anda sedang duduk didepan komputer yang sedang Anda gunakan, atau tentang bagian yang sedang Anda baca sekarang, dan bahasa yang Anda gunakan sekarang adalah bahasa pemrograman. Kita sebut saja semua ini sebagai objek komunikasi, karena Anda berbicara mengenai berbagai objek. Tapi perlu diperhatikan juga bahwa Anda tidak terbatas untuk berbicara tentang objek, Anda juga bisa berbicara tentang berbicara Anda, Anda bisa berkomunikasi tentang komunikasi Anda, sehingga semua aktivitas ini dapat disebut sebagai metakomunikasi. Dengan cara yang sama, Anda pun bisa berkomunikasi menggunakan bahasa lainnya (meta-bahasa) untuk berbicara tentang bahasa dengan menggunakan bahasa pemrograman.
Perbedaan antara objek komunikasi dan meta-komunikasi bukan hanya secara keilmuan, hal itu sangatlah terlalu sederhana, oleh karena perlu diketahui bahwa perbedaan diantara kedua bentuk komunikasi tersebut sangat penting dipahami guna menghindari berbagai kerancuan dan konflik dari berbagai interaksi komunikasi interpersonal.
Sebenarnya, Kita menggunakan perbedaan ini setiap hari, namun tidak menyadarinya. Misalnya, ketika Kita mengirim komentar di sebuah forum jejaring sosial kepada seseorang dengan komentar bernada sinis namun kemudian meletakkan smiley di akhir komentar. Dengan mengkomunikasikan smiley, bagi komunikan dapat dimaknai sebagai “pesan yang tidak dipahami secara harfiah, melainkan dapat dipahami bahwa dalam pesan tersebut komunikator sedang mencoba menyampaikan humor.“ Dengan demikian kedudukan smiley adalah sebagai metapesan, merupakan pesan tentang pesan.
 
Sumber:

Minggu, 29 September 2013

bahasa indonesia ( analogi, sinonim, antonim , dan logika )

ANALOGI : Dalam ilmu bahasa adalah persamaan antar bentuk yang menjadi dasar terjadinya bentuk-bentuk yang lain. Analogi merupakan salah satu proses morfologi dimana dalam analogi, pembentukan kata baru dari kata yang telah ada

contoh soal analogi 
1. PARI : IKAN = ... : ...
a. Gandum : teri
b. Bayam : sayur
c. Mangga : Manis
d. Burung : ayam
e. Jambu : biji
jawaban : a ( pari termasuk jenis ikan, sedangkan bayam termasuk jenis sayur)
2. PIZZA : GANDUM = ... : ...
a. Skripsi : Buku
b. Gambar : Pelukis
c. Genteng : Tanah Liat
d. Rumah : Tukang
e. Patung : Pemahat
jawaban : c ( pizza terbuat dari gandum , sedangkan genteng terbuat dari tanah liat)
3. KARNIVORA : SINGA
a. Manusia : Omnivora
b. Herbivora : Sapi
c. Omnivora : harimau
d. Reptilia : Buaya
e. Herbivora : Omnivora
jawaban : b ( singa termasuk hewan karnivora , sedangkan sapi merupakan hewan herbivora)
4. DOMPET : UANG = ... : ...
a. Kandang : ayam
b. Burung : sangkar
c. Gunung : harimau
d. Laut : garam
e. Tas sekolah : buku
jawaban : e ( dompet untuk menyimpan uang, sedangkan tas sekolah untuk menyimpan buku)
5. ELANG : KELINCI = ULAR : ...
a. gagak
b. Ulat
c. Tikus
d. Singa
e. Ikan
jawaban : c ( elang memangsa kelinci, sedangkan ular memangsa tikus)

SINONIM : adalah kata-kata yang memiliki kesamaan arti secara struktural atau leksikal dalam berbagai urutan kata-kata sehingga memiliki daya tukar (substitusi).

contoh soal sinonim 
1. Artifisial 
A. Alami 
B. Campuran 
C. Murni 
D. Buatan 
E. Pabrikan 
jawaban : D ( Sinonim artifisial adalah buatan )
2. Panorama 
A. Penglihatan 
B. Pemandangan 
C. Melihat 
D. Memandang 
E. Tontonan 
jawaban : B ( sinonim panorama adalah pemandangan )
3. Anonim 
A. Nama singkat 
B. Singakatan 
C. Kepanjangan dari 
D. Tanpa nama 
E. Nama kecil 
jawaban : D ( sinonim anonim adalah tanpa nama)
4. Pandir 
A. Agak pintar 
B. Bodoh 
C. Pandai hadir 
D. Tidak Jenius 
E. Pemandangan
jawaban : B ( sinonim pandir adalah bodoh )
5. Efektif 
A. Manjur 
B. Tepat sasaran 
C. Tepat waktu 
D. Hemat 
E. Efisien 
jawaban : A ( sinonim efektif adalah manjur )

Antonim adalah kata-kata yang memiliki pertalian makna bertentangan secara penuh atau secara sebagian dalam berbagai urutan kata.

contoh soal antonim 
1. SPORADIS
a. Jarang
b. Sering
c. Laten
d. Seperti
e. Berhenti
jawaban : b ( antonim sporadis adalah sering) 
2. SEKULER
a. Keagamaan
b. Serikat
c. Pemberian
d. Duniawi
e. Kedua
jawaban : a ( antonim sekuler adalah keagamaan )
3. RAWAN
a. Lazim
b. Awam
c. Rahasia
d. Aman
e. Nyaman
jawaban : d ( antonim rawan adalah aman )
4. AMATIR
a. Kuatir
b. Kampiun
c. Jago
d. Rpofesor
e. Teknologi
jawaban : b ( antonim amatir adalah kampiun)
5. ABSURD
a. Omong kosong
b. Kekecualian
c. Tak terpakai
d. Masuk akal
e. Mustahil
jawaban : d ( antonim absurb adalah masuk akal )

LOGIKA : penalaran 

contoh soal logika 
1. Sebagian A adalah N. N bukan U. Sebagian A bukan B adalah U. Semua N, B, dan U adalah A; jadi :
a. Semua A adalah U bukan B.
b. Semua A adalah N bukan U.
c. Semua A bukan N bukan B.
d. Sebagian A bukan U, bukan B, bukan N.
jawaban : D (Sebagian A bukan U, bukan B, bukan N.)
2. Jika tidak benar dikatakan "bahwa semua orang tentu berbahagia", maka...
a. Semua orang akan tidak bahagia.
b. Tidak semua orang mengerti bahagia.
c. Sebagian orang akan berbahagia. 
d. Tak semua orang tidak mengerti bahagia.
Jawaban : C (Sebagian orang akan berbahagia. )
3. Semua makhluk hidup akan mati. Aku memiliki bunga bougenvil. Dari pilihan-pilihan berikut, manakah yang tidak berhubungan dengan dua pernyataan tersebut?
a. Bougenvilku kelak akan mati.
b. Pada masa lalu, bougenvilku pernah tumbuh.
c. Bunga merupakan bagian makhluk hidp.
d. Kak Dirman Toba memiliki bunga bougenvil merah.
Jawaban : D (Kak Dirman Toba memiliki bunga bougenvil merah.)
4. Lampu neon 20 watt lebih terang dari lampu bolam 20 watt. Lampu neon 20 watt buatan luar negeri lebih mahal dari lampu neon 20 watt buatan dalam negeri. Lampu yang lebih terang atau lebih tahan lama harganya lebih mahal. Jadi : 
a. Lampu neon buatan dalam negeri lebih murah dari lampu bolam buatan luar negeri.
b. Lampu neon 20 watt lebih mahal dari lampu bolam 20 watt.
c. Bola lampu 20 watt buatan luar negeri lebih mahal dari lampu bolam 20 watt buatan dalam negeri.
d. Lampu neon 20 lbih mahal dari lampu bolam 1000 watt.
Jawaban : B (Lampu neon 20 watt lebih mahal dari lampu bolam 20 watt.)
5. Pak Ali menghemat biaya perjalanan dari kota A ke kota C. Rute perjalanan tersebut harus dilakukan dengan dua kali penerbangan, dari kota A ke kota B dilanjutkan dari kota B Ke kota C. Tarif maskapai burung dari kota A ke kota B lebih mahal daripada maskapai Rusa, tetapi tidak melebihi tarif maskapai Ular. Tarif maskapai Ular dari kota B ke kota C kurang dari tarif maskapai burung tetapi sama dengan tarif maskapai Rusa. Maskapai yang dipilih olek Pak Ali dalam dua penerbangan tersebut...
a. Ular dan Rusa
b. Burung dan Ular
c. Rusa dan Ular
d. Rusa dan Burung
Jawaban : C (Rusa dan Ular)




Rabu, 03 Juli 2013

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

1. Pengertian

Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
2. Azas dan Tujuan
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
1.    Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah
satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.    Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3.    Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.    Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
3. Kegiatan yang dilarang

Bagian Pertama Monopoli Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Bagian KeduaMonopsoni Pasal 18
(1) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Bagian Ketiga Penguasaan Pasar Pasal 19 Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:

a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;

b. atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 21 Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Bagian Keempat Persekongkolan Pasal 22 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 23 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 24 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
4. Perjanjian yang dilarang
1. Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2. Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
a.    Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
b.    Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
c.    Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;
d.    Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
3. Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
4. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
5. Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
6. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
7. Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
8. Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
9. Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
5. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
3. Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi
6. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
7. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyjavascript:void(0)ebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana
Sumber :