Pengantar Bisnis
TUGAS I
1. Pengertian Bisnis
Pengertian bisnis adalah suatu usaha memenuhi kebutuhan manusia, organisasi ataupun masyarakat luas dengan motif mencari keuntungan atau tidak. Manusia bisnis adalah orang yang mampu melihat kebutuhan masyarakat dan kemudian mencoba melayani secara baik sehingga masyarakat menjadi senang dan puas.Bisnis merupakan sebuah usaha, dimana setiap pengusaha harus siap untung & siap rugi. bisnis tidak hanya tergantung dengan modal uang. reputasi, keahlian, ilmu, sahabat & kerabat dapat menjadi modal bisnis.
2. Perbedaan Bisnis dengan Berbagai Sosial
Bisnis merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan Lembaga Sosialmerupakan seperangkat aturan yang berisi untuk mengatur kegiatan – kegiatan dan kebutuhan social tertentu.
3. Pengertian Perusahaan
Pengertian atau definisi Perusahaan ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.
Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.
Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.
Intisari :
Perusahaan : Suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa.
Perusahaan : Merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa.
Biaya Produksi : Biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh bahan baku – bahan pembantu dan tenaga kerja.
Laba : Jika hasil yang diterima lebih besar dari biaya produksi.
Rugi : Jika hasil yang diterima lebih kecil dari biaya produksi.
a. Visi Perusahaan
Menjadi perusahaan industri kemasan / kantong
yang senantiasa mampu bersaing dan tumbuh berkembang dengan sehat.
yang senantiasa mampu bersaing dan tumbuh berkembang dengan sehat.
b. Misi Perusahaan
1. Menghasilkan laba yang pantas untuk mendukung pengembangan perusahaan serta memberikan deviden yang memuaskan bagi para pemegang saham
2. Memproduksi berbagai jenis kemasan / kantong yang terkait dengan kebutuhan industri dan masyarakat dengan mutu, harga dan pasokan yang berdaya saing tinggi melalui pengelolaan yang profesional demi kepuasan pelanggan.
3. Memberikan penghargaan kepada para pegawai melalui pemberian kesejahteraan yang memadai, penyediaan lingkungan kerja yang aman, sehat dan nyaman, memberikan kesempatan untuk pengembangan karier serta melakukan inovasi.
4. Menjalin kemitraan kerja sama dengan pemasok dan penyalur yang saling menguntungkan.
5. Memberikan perhatian yang tulus kepada masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, dukungan pembinaan sosial dan lingkungan.
Lingkungan perusahaan adalah faktor-faktor di luar perusahaan yang dapat menimbulkan peluang dan ancaman bagi perusahaan. Lingkungan perusahaan biasanya meliputi :
1. Lingkungan umum
2. Lingkungan industri tempat suatu perusahaan beroperasi dan
3. Lingkungan internasional
1. Lingkungan umum
2. Lingkungan industri tempat suatu perusahaan beroperasi dan
3. Lingkungan internasional
Lingkungan perusahaan senantiasa mengalami perubahan. Perubahan tersebut memberikan banyak peluang sekaligus banyak ancaman. Berkaitan dengan itu, maka strategi perusahaan juga harus senantiasa diupayakan supaya dapat mengambil manfaat sebaik mungkin dari lingkungan. Dengan kata lain, apabila strategi perusahaan tidak diubah, perusahaan akan tertinggal dari pesaing. Pada akhirnya akan mengakibatkan kebangkrutan atau tutupnya perusahaan.
4. Lingkungan-lingkungan Perusahaan
Lingkungan perusahaan dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu lingkungan khusus dan lingkungan umum, dimana kedudukan kedua lingkungan tersebut dapat terlihat dibawah ini :
Gambar : Hubungan antara lingkungan khusus dengan lingkungan umum yang mempengaruhi perubahan dan perkembangan perusahaan.
Lingkungan khusus perusahaan sangat berhubungan erat dengan keberhasilan memperoduksi atau menghasilkan barang yang akan dijual, karena lingkungan khusus tersebut mencangkup bagaimana perusahaan mendapatkan bahan mentah, untuk kembali mengolahnya dengan tergantung pada tingkat teknologi produksi yang dimiliki perusahaan dan bagaimana menyesuaikannya dengan selera dan kemauan pelanggan atau konsumen sampai peraturan pemerintah yang mengatur hubungan perdagangan di dunia bisnis.
Kalau perusahaan sudah bias mengatasi masalah yang menyangkut lingkungan khusus perusahaan maka perusahaan tersebut tidak bisa langsung bebas, karena diluar itu perusahaan juga sangat dipengaruhi oleh lingkungan umum yang ada dluar control perusahaan, apakah politik porekonomian, kebijaksanaan moneter, kebudayaan, penduduk, pendidikan, sumber daya alam yang tersedia maupun keadaan perekonomian itu sendiri.
Lingkungan umum maupun lingkungan khusus yang mempengaruhi perusahaan tersebut sebenarnya bisa dijadikan sebagai kesempatan perusahaan untuk mengembangkan perusahaan dan bisa menjadikan tantangan yang ada sebagai semangat dan motivasi untuk memajukan perusahaan.
5. Bentuk-bentuk Badan Usaha
1. Pemilihan Bentuk Perusahaan
Pemilihan bentuk perusahaan haruslah disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilakukan perusahaan yang akan dibentuk. Biasanya pemilihan bentuk perusahaan dilakukan pada saat permulaan akan melakukan kegiatan perusahaan, sehingga segala kegiatan perusahaan yang akan terjadi akan tergantung pada bentuk perusahaan yang dipilih. Pemilihaan bentuk perusahaan haruslah dipikirkan dengan matang dan jelas menurut aturan hukum yang telah ada sehingga tidak terjadi keragu-raguan dan kesimpang siuran dalam perusahaan untuk melaksanakan kegiatan operasionalnnya.
Bentuk badan hukum perusahaan mana yang akan dipilih dipengaruhi oleh beberapa factor diantaranya :
a. Jumlah modal yang dimiliki oleh para pendiri
b. Jenis usaha yang dijalankan
c. System pengawasan perusahaan
d. Batas-batas tanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan
e. Cara pembagiaan keuntungan perusahaan
f. Resiko yang dihadapi
g. Jangka waktu pendirian perusahaan
h. Peraturan pemerintah dan masyarakat dan sebagainya
2. Bentuk Perusahaan Secara Yuridis
Jika dilihat secara yuridis terbentuknya perusahaan dapat digolongkan sebagai berikut :
i. Perusahaan perorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh suatu orang, dimana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang perusahaan yang berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Perusahaan yang terbentuk perseorangan mempunyai konsekuensi sebgai berikut :
a) Kebaikan
· Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan
· Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba
· Mudah dibentuk dan dibubarkan
· Kerahasian akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahan perusahaan sehingga tidak bisa dimanfaatkan pesaing perusahaan
b) Keburukan
· Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjamin hutang perusahaan dengan seluruh harta kekayaan pemilik perusahaan
· Kemampuan manajemen terbatas terutama kalau berhubungan dengan penjualan, produksi, pemasaran, maupun pembelanjaan
· Sumber dana terbatas jika perusahaan berkembang, lain halnya kalau sumber dan dari beberapa orang
· Kelangsungan usaha tidak terjamin maupun berkarir dari karyawan yang berkemampuan tinggi dalam mengembangan usaha
ii. Firma (Fa.)
Firma adalah suatu persekutuan yang menjalankan usaha antar dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekanyaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan / rugi juga akan dibagi bersama.
A. Kebaikan Firma
· Fungsi pimpinan dapat dibagi-bagi (misalnya) :Bagian Pemasaran, Produksi, dan keuangan.
· Pendiriannya mudah tanpa melakukan akte.
· Lebih mudah dalam mencari kredit untuk pengembangan usaha karena jaminan hutang lebih besar.
· Jumlah modal relative besar jika dibandingka n perusahaan perseorangan.
B. Keburukan Firma
· Kelanggsungan hidup perusahaan sangat tergantung pada salah satu anggotanya. Karena kalau terjadi perbedaan pendapat dan mengakibatkan pengunduran diri salah seorang anggotanya maka firma tersebut akan bubar.
· Adanya tanggung jawab bersama terhadap kerugian perusahaan, yang mungkin hanya disebabkan kesalahan orang anggotanya secara otomatis akan merugikan anggota lainnya.
· Dalam tanggung jawab pemberian jaminan dengan memberikan seluruh harta kekanyaan pribadi anggota sangat merugikan.
iii. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer atau Commanditer Vennoot Schaap adalah merupakan persekutuan oleh 2 orang atau lebih, dimana system keanggotaannya sebagai berikut :
a. Sekutu Komplemeter (General Partner)
Sekutu pimpinan atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer karena biasanya menyetor modal yang lebih besar dibandingkan dengan yang lain sehingga juga bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
b. Sekutu Komanditer (limited Partner)
Sekutu Komanditer adalah anggota yang pasif dalam arti anggota ini hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengolahannya kepada General Partner sehingga dalam menyebarkan hutang dan resiko perusahaan diberi jaminan sebesar modal yang disetor sedangkan kalau perusahaan untung maka laba yang dibagikan disesuaikan dengan besar kecilnya modal yang disetor.
A. Kebaikan
· Pendirian mudah
· Jumlah sumber dana yang ada besar
· Manajemen baik karena bias diversifikasi
· Kemampuan mempunyai kredit semakin besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar
B. Keburukan
· sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafid.
· Anggota persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara
· Kelangsungan hidup tak menentu
iv. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu badan dimana mempunyai suatu badan di mana mempunyai kekanyaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekanyaan pribadi masing-masing serta keanggotaan perseroan ditunjukan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.
Adapun ciri-ciri perseroan terbatas adalah sebagai berikut :
a) Tanggung jawab pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan hanya terbatas pada jumlah saham yang diberi (modal yang disetor).
b) Pendirian perseroan terbatas diperlukan adanya akte notaris maupun pemenuhan syarat-syarat financial atau yuridis yang sudah ditetapkan pemerintah.
c) Setiap 6 bulan atau setahun sekali akan selalu diadakan “Rapat Umum Pemegang Saham” dimana dalam rapat tersebut pemegang saham boleh memberikan suaranya sesuai dengan julah saham yang dimilikinya sehingga hal ini menunjukan semakin besar jumlah saham yang dimiliki seorang maka akan semakin besar hak suaranya yang diperoleh.
d) Penunjuka komisaris akan dilakukan oleh pemegang saham sebagai wakil untuk mengontrol perusahaan (Direksi) agar sesuai dengan hasil keputusan yang telah disepakati. Oleh karna itu komisaris sebagai pemegang mandate dari pemegang saham bias sewaktu-waktu memecat direksi jika benar-benar diperlukan.
Adapun tugas komisaris sebagai berikut :
1. Melakukan pengawasan secara umum.
2. Membantu kerja para direktur dalam melakukan pembelian / penjualan harta tak bergerak.
3. Mengontrol perilaku para direktur
e) Perseroan Terbatas akan memilih dewan direktur ( Board of Directors ) melalui rapat umum pemegang saham, dimana tugas-tugasnya sebagai berikut :
1. Mengelola kekayaan perusahaan
2. Mengelola atau memanajemen usaha-usaha perusahaan.
3. Mewakili perusahaan untuk menghadapi persoalan-persoalan didalam dan diluar pengadilan.
f) Saham Perseroan Terbatas tidak diperjual belikan melalui Bursa Efek atau langgsung antar pemegang saham
Gambar Struktur organisasi secara garis besar dalam perseroan terbatas
Kebaikan dan keburukan Perseroan Terbatas :
A. Kebaikan
· Tidak tergantung pada pemegang saham apakah dia masih hidup atau sudah meninggal perusahaan akan terus berkembang.
· Resiko kerugian pemegang saham kecil karena tidak menjaminkan seluruh harta kekayaan milik pribadi.
· Saham dapat diperjualbelikan dengan mudah
· Pengolahan perusahaan dapat dilalukan dengan lebih efisien
· Ekspansi atau perluasan perusahaan dapat lebih luas karena kebutuhan modal yang besar akan cepat diperoleh.
B. Keburukan
· Biaya pendirian Perseroan Terbatas sangat mahal karena sudah dianggap sebagai badan hukum.
· Kemungkinan pesaing memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka karena perkembangan perusahaan dan kesulitan akan selalu dilaporkan dalam setiap rapat umum pemegang saham.
· Pembagian deviden yang diterima para pemegang saham akan dibebani pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
v. Perusahaan Negara (PN)
Persero merunut Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang no: 1 Tahun 1969 mendefinisikan sebagai berikut :
Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dan di pisahakan dari kekayaan Negara.
Adapun syarat-syarat persero tercantum dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia No 12 Tahun 1969 sebagai berikut :
1. Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antar factor-faktor produksi menunjang perbandingan yang rasional.
2. Telah menyusun neraca dan perkiraan rugi laba sampai saat dijadikan sebagai persero dalam ketentuan bahwa neraca likuidasinya diperkirakan oleh direktorat akuntan Negara dan disahkan oleh menteri yang bersangkutan.
3. Telah melunasi semua hutang kepada kas umum Negara
4. Ada harapan untuk mengembangkan uasahanya lagi.
Ada tiga bentuk perbedaan usaha Negara yaitu :
1. Perusahaan jawatan (PerJan)
Perjan adalah perusahaan Negara yang pengelolaan modalnya dan exsploitasinya setiap tahun ditentukan dalam anggaran pendapat dan belanja Negara serta melayani masyarakat di bidang jasa, misalnya : PJKA dan Jawatan Pegadaian dsb.
2. Perusahaan Perseroan (PerSero)
3. Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah perusahaan yang modalnya selalu sipisahkan dari kekayaan Negara dan untuk kelanjutan usahanya perum harus mengusahakan dananya dari kredit dan pengeluaran obligasi, misalnya : PLN,Perumtel dam PAM.
vi. Koperasi
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Adapun fungsi-fungsinya adalah :
1. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kersejahteraan rakyat.
2. Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3. Sebagai salah satu urat nadi bangsa Indonesia
4. Alat Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta mengatur tata laksana perekonomian rakyat
Untuk menjalankan kegiatan usaha, koperasi memperoleh modal dari berbagai sumber yaitu anggota koperasi yang berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. Sedangkan dana atau modal juga bisa diperoleh dari pinjaman, sisa hasil usaha (laba atau dari penanaman modal dari luar).
Bentuk koperasi dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu :
* Koperasi Produksi
* Koperasi Konsumsi
* Koperasi Kredit
* Koperasi Primer
* Koperasi Pusat
* Gabungan Koperasi
* Induk Koperasi
vii. Yayasan
TUGAS II
1. Strategi Belajar di Perguruan Tinggi
Menurut saya strategi untuk belajar di perguruan tinggi yaitu :
Ø Pertama, Menentukan atau mensyukuri pilihan Kuliah kita, apakah sudah yakin apa belum dengan apa yang kita pilih.
Ø Kedua, menyiapkan diri kita untuk kuliah .
Ø Ketiga, merencanakan strategi kita agar kita sukses di perguruan tinggi tersebut
2. Pengalaman Belajar di Perguruan Tinggi
Saya baru satu bulan diperguruan tinggi jadi menurut saya belom banyak pengalaman yang saya dapatkan disini. Mungkin saya hanya bisa memilih atau memanage waktu saya agar tidak banyak waktu yang terbuang percuma.
3. Sukses dan Cita-cita Sebagai Sarjana
Menurut saya cara-cara agar kita sukses itu adalah :
1. Niatkan kita ter fokus dengan kuliah
2. Carilah beasiswa
3. Kita harus bisa me manage waktu
4. Me Ménage uang
5. Belajarnya dengan tekun
Refensi :
widyatmini, edisi pertama cetakan kelima, juni 1996
Tidak ada komentar:
Posting Komentar