AD & ART DALAM KOPERASI
Anggaran dasar
Koperasi adalah keseluruhan aturan langsung tentang kehidupan Koperasi dan
hubungan antara Koperasi dengan seluruh anggotanya. Dengan kata lain, anggaran
dasar Koperasi adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan
para anggotanya untuk bekerja sama, yang merupakan fondasi dari setiap koperasi
masing-masing. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga adalah aturan-aturan mengenai
tata tertib dan tata laksana kegiatan Koperasi, baik organisasi maupun kegiatan
usahanya.
AnggaranDasarKoperasi
·
Aturan dasar tertulis
yang memuat ketentuan pokok yang mengatur tata kehidupan koperasi disusun dan disepakati
oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan koperasi.
·
Anggaran Rumah Tangga
Koperasi adalah ketentuan yang merupakan penjabaran ataupun jelasan lebih rinci
dari ketentuan pokok dalam Anggaran Dasar serta memuat ketentuan tambahan yang
belum diatur dalam AD Koperasi
DasarHukumPengaturanAD/ART
Koperasi
Pasal7
(ayat1) UU No. 25 Tahun1992
“
PembentukanKoperasidilakukandenganaktapendirianyang memuatAnggaranDasar.”
Dalam
Pasal8 UU No. 25 Tahun1992
Anggaran
Dasar Koperasi memuat sekurang-kurangnya:
a.
Daftar nama pendiri.
b.
Nama dan tempat kedudukan Koperasi
c.
Maksud dan tujuan serta bidang
usaha koperasi
d.
Ketentuan mengenai keanggotaan
e.
Ketentuan mengenai rapat anggota
f.
Ketentuan mengenai pengelolaan
g.
Ketentuan mengenai permodalan
h.
Ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya koperasi
i.
Ketentuan mengenai pembagian sisa
hasil usaha koperasi
j.
Ketentuan mengenai sanksi
KedudukanAD/ ART Koperasi
·
Sebagai aturan dasar tertulis
tentang tata laksana organisasi perusahaan koperasi
·
Mengatur hubunganhukum secara
internal maupun eksternal
·
Kedudukan Anggaran Dasar merupakan
undang-undang bagi anggota koperasi.
·
Anggaran dasar koperasi sebagai perjanjian
mempunyai kekuatan mengikat kepada anggotanya.
AD/ARTDANPRINSIP-PRINSIPKOPERASI
Prinsip – Prinsip
Koperasi -> Kemandirian/Otonomi/ Kebebasan -> Penyusunan dan isinya disepakati
dalam rapat pembentukan koperasi
Kegunaan Anggaran Dasar
Sebagai Pedoman dan ketentuan
tertulis mengenai tata kehidupan organisasi koperasi yang ditujukan untuk menjamin
ketertiban organisasi, baikfungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab perangkat
organisasi koperasi yaitu: Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas termasuk pengelola
(manajer) dan Anggota Koperasi
Menjaga
agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam pengelolaan koperasi.
Sebagai
jaminan dalam menjalin hubungan atau kerjasama
(pihakketiga).
Memberikan
kepastian hukum bahwa telah terbentuk koperasi yang sah dan mempunyai hak dalam
melaksanakan aktivitas organisasi dan usahanya.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
KOPERASI
1.
Dilakukan berdasarkan keputusan Rapat
Anggota untuk Perubahan AD Koperasi sesuai ketentuan yang diatur dalam AD
Koperasi yang bersangkutan.
2.
Wajib dituangkan dalam berita acara
perubahan AD yang dibuat dan ditanda tangani oleh Notaris apabila rapat perubahan
AD dihadiri oleh Notaris.
3.
Notulen rapat anggota perubahanAD
ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat atau salah seorang peserta
rapat apabila rapat tidak dihadiri Notaris.
4.
PerubahanAD Koperasi tidak dapat dilakukan
apabila Koperasi sedang dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku kecuali atas persetujuan dari pengadilan.
5.
Perubahan AD yang berkaitan dengan
perubahan bidang usaha, penggabungan,
atau pembagian/pemisahan koperasi wajib mendapat pengesahan dari pejabat yang
berwenang dan dibuat secara tertulis oleh pengurus.
6.
Perubahan AD yang tidak menyangkut bidang usaha,
penggabungan atau pembagian koperasi tidak perlu mendapat pengesahan dari pejabat
yang berwenang, tetapi ditetapkan dengan keputusan rapat anggota koperasi yang diatur
dalam AD dilaporkan kepada pejabat yang berwenang.
7.
Perubahan AD yang menyangkut penggabungan
koperasi, pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi harus dimintakan
pengesahannya oleh pemerintah.
8.
Ketentuan mengenai pengesahan atau
penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan anggaran dasar diatur oleh
peraturan pemerintah(KepMen KUKM RI No.104.1/KEP/M.KUKM/X/2002)
Kapan
perubahan AD Koperasi tidak perlu pengesahan pejabat yang berwenang
Apabila
perubahan yang tidak berkaitan dengan perubahan bidang usaha, penggabungan, atau
pembagian koperasi.
Namun
tetap harus melalui persetujuan dan penetapan RA yang diatur dalam AD
Perubahan
tersebut wajib dilaporkan kepada pejabat yang berwenang
Diumumkan
dalam media masa setempat 2 bulan sejak perubahan.
Konsekuensi
tidak dilaporkannya perubahan AD tersebut, maka terhadap perubahan tersebut tidak
akan mengikat pihak yang berkepentingan dengan koperasi, segala akibatnya menjadi
tanggung jawab pengurus
ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI
è ART pembentukan dan perubahannya tidaklah serumit perubahan AD, cukup dengan
persetujuan Rapat Anggota, sedangkanAD harusmemperolehpengesahandariAparatyang
berwenang.
è ART merupakan ketentuan penjabaran dari AD.
è Menjabarkan dan mengatur hal-hal yang belum diatur dalam AD dan memang memerlukan
penambahanan
è Ketentuan ART dapat dijabarkan pula kedalam bentuk
Peraturan Khusus, Perjanjian kerja dan bentuk lainnya
è Sebagai pelengkap hal–hal yang belum diatur dalam AD
Permasalahan AD/ART
Adanya anggapan
bahwa AD merupakan aturan formal yang hanya dibutuhkan untuk memperoleh pengesahan
badan hukum bagi koperasi.
Masih rendahnya
pemahaman anggota akan kegunaan dan fungsi AD/ART dalam pembangunan dan pengembangan
organisasi koperasi.
Muatan/isi
ART hanya sekedar mentranfer/ mengulang kembali muatan AD atau ketentuan
undang-undang perkoperasian .
Beberapaketentuanyang
perludiperhatikandidalampenyusunanAD/ARTAntara lain tentang:
·
Pengaturantentangkeluarmasuksebagaianggota.
·
Transaksi/
kontrakpelayananantarakoperasidananggota.
·
BesaranSHU
daritransaksianggotadannon anggota
·
MasajabatanPengurusdanPengawas.
·
Pemeriksaanolehakuntanpublik
·
Korumuntuksahsuaturapatyang
akandiselenggarakankoperasi.
·
Hubungankerjapengurusdanpengelola
PEMBUBARAN KOPERASI
·
DASAR HUKUM PENGATURAN :
1.
Pasal46 s/d Pasal56 UU NO. 25/1992
2.
PP NO.17/1994
·
PEMBUBARAN KOPERASI DAPAT
DILAKUKAN OLEH:
1.
KeputusanRA Koperasi
2.
KeputusanPemerintah
Alasan Pembubaran Koperasi
oleh Pemerintah
1.
Tidak memenuhi ketentuan UU No.
25/1992
2.
Tidak melaksankan AD Koperasi
3.
Kegiatan Kop. Bertentangan dengan ketertiban
umum dan kesusilaan berdasarkan Put. Pengadilan yang mempunyai kekuatan hokum tetap.
4.
Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yg mempunyai kekuatan hokum tetap.
5.
Koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya
secaranyata selama 2 tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan
•Pembubaran berdasarkan
Keputusan Rapat Anggota ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi masing-masing
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar