Ø Definisi etika
Dapat
didefinisikan etika sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki
oleh setiap orang. Dalam hal ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat
mendesak sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke
dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai
etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat
nilai-nilai etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
Ø Definisi Auditing
Auditing adalah
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat
diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud
yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Ø Definisi Etika dalam Auditing
Etika dalam Auditing adalah
suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria –
kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
Ø Kepercayaan Publik
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
Etika dalam
auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
Ø Tanggung
Jawab Dasar Auditor
The Auditing
Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board,
ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor :
a. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b. Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan
pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya
sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang
relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d. Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
Ø Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab
terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga
terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik
professional AKDA.
Ada 3
karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik, antara lain:
·
Auditor
harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
·
Auditor
harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
·
Auditor
harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab
mereka kepada publik.
Ø Independensi
Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh pihak lain. Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor,
yaitu sebagai berikut :
a.
Independence
in fact (independensi dalam fakta).
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat
dengan objektivitas.
b.
Independence
in appearance (independensi
dalam penampilan). Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor
sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c.
Independence
in competence (independensi
dari sudut keahliannya). Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat
dengan kecakapan profesional auditor.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar