Pengertian
Hukum dan Hukum Ekonomi
A.
Pengertian Hukum
Indonesia
adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama
yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di
Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya
hukum (syariah) Islam. Pengertian hukum menurut para ahli hukum sangatlah
beraneka ragam. Sebagai gambaran, Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, SH. Lalu
memberikan contoh-contoh tentang definisi hukum yang berbeda-beda, sebagai
berikut:
1) Aristoteles
Particular law is that which each
community lays down and alies to its own members . Universal law is the law
nature .
2) Grotius
Law is a rule of moral action
obliging to what which is right .
3) Hobbes
Where as law, properly is the word
of him, that by right command over others
4) Prof.
Mr. Dr. C. Van Vollenhoven
Recht is een verschijnsel in
rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw .
5) Philip
S. james, MA
Law is body of rule for the guidance
of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a
given State .
B. Tujuan
Hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada
keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita
mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
1).
Prof. Subekti, S.H
Hukum
itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2).
Pro. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn
Hukum
bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum
menghendaki perdamaian
C. Sumber-
sumber Hukum
Sumber Hukum adalah segala apa saja
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,
yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan
nyata.
Sumber
hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1. Sumber-sumber hukum material
Contohnya : seorang ahli ekonomi
akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang
menyebabkan timbulnya Hukum.
2. Sumber-sumber Hukum Formal, antara lain:
a. Undang- Undang (Statue)
Merupakan suatu peraturan negara
yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh
penguasa negara. Menurut BUYS, undang-undang dibagi 2, yaitu:
1. Undang-undang dalam arti formal:
yakni setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara
pembuatannya
2. Undang-undang dalam arti material:
yakni setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap
penduduk.
b. Kebiasaan (Custom)
Merupakan perbuatan manusia yang
tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
c. Keputusan Hakim ( Jurisprudensi)
Merupakan peraturan pokok yang
pertama pada jaman Hindia-Belanda dahulu ialah Algemene Bepalingen Van
Wetgeping Voor Indonesia yang disingkat A.B.( ketentuan-ketentuan umum tentang
peraturan-peraturan perundangan Indonesia). Juriprudensi adalah keputusan hakim
terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian
mengenai masalah yang sama.
d. Traktat (treaty)
Adalah perjanjian yang dibuat antara negara yang dituangkan dalam
bentuk tertentu.
D. Kodefikasi Hukum
Menurut bentuknya,hukum dapat dibedakan
menjadi 2 yaitu:
a. Hukum
Tertulis (Statue Law=Written Law),
yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan
b. Hukum
Tak Tertulis (Unsatatutery Law=Unwritten Law), yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti
suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum tertulis, ada yang dikodefikasi dan ada pula
yang belum dikodefikasikan.
v
Kodifikasi
merupakan pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap. Unsur-unsur kodifikasi yaitu:
1. Jenis-jenis hukum tertentu ( hukum perdata)
1. Jenis-jenis hukum tertentu ( hukum perdata)
2. Sistematis
3. Lengkap
v
Tujuan
dari kodifikasi :
1. Untuk memperoleh kepastian hukum,
2. Untuk memperoleh penyederhanaan
hukum, dan
3. Untuk memperoleh kesatuan hukum
v
Adapun
contoh kodifikasi hukum di:
a.
Eropa
1). Corpus Iuris Civilis (mengenai
hukum perdata yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi
Timur dalam tahun 527-567)
2). Code Civil (mengenai hukum
perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napole On di Prancis dalam tahun 1604.
b. Indonesia
1).
Kitab Undang-undang Hukum sipil ( 1 Mei 1948)
2).
Kitab undang-undang hukum Dagang ( 1 Mei 1948)
3).
Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( 1 Januari 1918)
4).Kitab Undang-undang Hukum acara pidana dana (KUHP) (31
Desember 1981)
Kaidah
atau Norma
Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan
bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang
aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar
norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya
adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
v
Ada
4 macam norma yaitu :
a. Norma
Agama
adalah peraturan hidup yang berisi
pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran
yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang
benar.
b. Norma
Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang dianggap
sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian
orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
c. Norma
Kesopanan
adalah peraturan hidup yang muncul dari
hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat
menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
d. Norma
Hukum
adalah peraturan-peraturan hidup yang
diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara
tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam
wilayah negara tersebut.
Pengertian Hukum Ekonomi
Pengertian Hukum Ekonomi
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos),
atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai
“aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari
masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan
di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan
hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Jadi, Ilmu ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran.
Dalam hal ini, Hukum
Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Atau juga, Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
v
Hukum
Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1 . Hukum
ekonomi pembangunan
Adalah
yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2 . Hukum
Ekonomi sosial
Adalah
yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi
manusia) manusia Indonesia.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum
ekonomi adalah
penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek
yaitu :
1. Aspek pengaturan
usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek engaturan usaha-usaha
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh
lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan
undang undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut
:
a) Azas
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
b) Azas
manfaat.
c) Azas
demokrasi pancasila.
d) Azas
adil dan merata.
e) Azas
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam kehidupan.
f ) Azas
hukum.
g) Azas
kemandirian.
h) Azas
Keuangan.
i)
Azas ilmu pengetahuan.
j) Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan,
dan kesinambungan
k) Azas pembangunan ekonomi yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l)
Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi
satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi
kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara
internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
Sumber :
3. Katuuk, Neltje.F.
1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta:Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar