Pengertian
Subyek Hukum
Subjek
hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut
hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia,
baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai
subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum
sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya, a kan teta
pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di
dalam melaksanakan hak-haknya itu.
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah
dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1). Orang yang belum dewasa.
2). Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele)
1). Orang yang belum dewasa.
2). Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele)
3). Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Selain
manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau
perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan
perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan
perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam
lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga
menggugat di muka hakim.
Badan
Hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1). Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
1). Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
Hak
dan kewajiban dimiliki orang. Mempunyai hak yang sama, dan mempunyai
kewajibannya masing-masing. Dan ada wewenangnya sendiri-sendiri. Wewenang itu
ada dua, yaitu
1.
Wewenang memiliki hak (rechtsbevoegdheid), dan
2.
Wewenang menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kategori
subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk person) dan Badan hukum (Rechts
Person).
Pembagian
Subyek Hukum
a. Subjek
Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon) :
Pengertian
secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek
hukum yaitu:
1.
Manusia mempunyai hak-hak subyektif.
2.
Mempunyai kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan
untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pengertian
subjek hukum manusia secara umumnya adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada
pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam
kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika
kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila
dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak
pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum
Ada
juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap
dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1.
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2.
Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan,
pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yg sudah dicabut
oleh SEMA No.3/1963
b. Subjek
Hukum Badan hukum (Rechtspersoon)
Subjek
hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum
dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Teori Kekayaan bertujuan :
1.
Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak
dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan
hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
a.
Badan Hukum Privat
Badan
Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang
di dalam badan hukum itu.
Dengan
demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang
untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan,
dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan
terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
b.
Badan Hukum Publik
Badan
Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak
atau negara umumnya.
Dengan
demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh
yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional
oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu,
seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank
Indonesia dan Perusahaan Negara.
Ada
empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum,
yaitu :
1.
Teori Fictie
2.
Teori Kekayaan Bertujuan
3.
Teori Pemilikan
4.
Teori Organ
Menurut
sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
1.
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah.
2.
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan
pemerintah)
Pengertian
Objek Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu
benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu
sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah
yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban
subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi
objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum
karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan
mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar