Minggu, 19 Oktober 2014

ETIKA PEMERINTAHAN

Sudah di jelas kan bagai mana pengertian mengenai etika dan pemerintah ataupun pemerintahan. Jadi pengertian etika pemerintahan itu sendiri adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia.
Dalam etika pemerintahan, terdapat asumsi yang berlaku bahwa melalui penghayatan yang etis yang baik, seorang aparatur akan dapat membangun komitmen untuk menjadikan dirinya sebagai teladan tentang kebaikan dan menjaga moralitas pemerintahan.Aparatur pemerintahan yang baik dan bermoral tinggi, akan senantiasa menjaga dirinya agar dapat terhindar dari perbuatan tercela, karena ia terpanggil untuk menjaga amanah yang diberikan, melalui pencitraan perilaku hidup sehari- hari.
Dalam lingkup profesi pemerintahan misalnya, ada nilai- nilai tertentu yang harus tetap ditegakkan- demi menjaga citra pemerintah dan yang dapat menjadikan pemerintah, mampu menjalankan tugas dan fungsinya. Diantara nilai- nilai tersebut, ada yang tetap menjadi bagian dari etika dan adapula yang telah ditranspormasikan ke dalam hukum positif. Contohnya, tindakan kolusi dengan kelompok tertentu, lebih tepat dipandang sebagai pelanggaran etikadaripada pelanggaran hukum.
Mengapa lebih cenderung kepada pelanggaran etika?. Hukum belum secara rinci mengatur tentang bentuk pelanggaran yang umumnya- berlangsung secara diam- diam dan tersembunyi. Oleh karena itu, seorang aparatur pemerintah yang ketahuanmelakukan tindakan kolusi, sekalipun tidak dapat selalu dituduh melanggar hukum berarti ia dinilai telah melanggar etika, sehingga secara profesional dan moral, tetap dapat dikenakan sanksi.
Etika ini dimaksud untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efesien dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per-orang ataupun kelompok orang, serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Nilai_niali etika dalam pemerintahan

Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
a.              Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
b.              kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
c.              Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
d.             kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
e.              Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
f.               Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.

Wujud etika dalam pemerintahan

Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yuremaupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya.

Bahasan Etika Pemerintahan

    Membahas keutamaan yang harus dilaksanakan oleh pejabat
    Merealisasikan nilai-nilai:
    * nilai kelembagaan (constitutional values)
    * nilai pemerintahan (regime values)

    Membahas masalah utama dalam pelaksanaan kekuasaan
    * Masalah korupsi 
    * Masalah kolusi 
    * dll

Etika dalam fungsi pemerintahan

a.     Etika Dalam Proses Kebijakan Publik ( Public Policy Etic )
b.     Etika dalam Pelayanan Punblik ( Public Service Etic )
c.     Etika dalam Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Pemerintahan ( Rule and administer institutional etic )
d.     Etika dalam Pembinaan dan pemberdayaan Masyarakat ( Guide and social empowering etic )
e.     Etika dalam Kemitraan anatar pemerintahan, pemerintah dengan swasta, dan dengan masyarakat ( Partnership governmental, private and sosiety etic ) dsb

Mewujudkan pemerintah yang baik dan sehat (Good governance)

a.         Pemerintahan yang konstitusional ( Constitutional )
b.        Pemerintahan yang legitimasi dalam proses politik dan administrasinya ( legitimate)
c.         Pemerintahan yang digerakkan sektor publik, swsata dan masyarakat ( public, private and society sector )
d.        Pemerintahan yang digerakkan sektor publik, swsata dan masyarakat ( public, private and society sector )
·         Prinsip Penegakkan Hukum,
·         Akuntabilitas,
·         Demokratis,
·         Responsif,
·         Efektif dan Efisensi,
·         Kepentingan Umum,
·         Keterbukaan,
·         Kepemimpinan Visoner dan
·         Rencana Strategi
e.         Pemerintahan yang menguatkan fungsi :  kebijakan publik  (Public Policy ), pelayanan publik ( Public Service ), otonomi daerah ( Local Authonomy ), pembangunan (Development ), pemberdayaan masyarakat ( Social Empowering )  dan  privatisasi ( Privatization )

Landasan etika pemerintahan Indonesia

a.         Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI;
b.        TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
c.         UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
d.        UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974  Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 );
e.         UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah ;
f.         PP No. 60 tentnag Disiplin Pegawai Negeri

Kesimpulannya:
Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang jujur, bertatakrama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sifat munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya. Pemerintahan birokrasi saat ini sedang mengalami kemunduran etika dan moralnya. Hal ini disebabkan oleh oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab dengan tugas dan kewajibannya dalam melaksanakan pemerintahan di indonesia.
Oleh  karna itu Etika dalam pemerintahan sangatlah dibutuhkan oleh setiap pemimpin bangsa indonesia agar terwujudnya bangsa indonesia yang mampu menjadi bangsa yang mampu memperjuangkan kemerdekaannya dengan salaha satunya yakni mensejahterakan rakyatnya.

Sumber :
Inu KencanaSistem Pemerintahan Indonesia,Gema Insane Press,Jakarta,19991
Uni Sosial Demokrat, http://www.unisosdem.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar