Peranan
Etika Profesi
Pada
dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan
pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan
Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai
pedoman pelaksanaan tugas profesional dan pedoman bagi masyarakat sebagai
seorang professional.
Profesi
mengandung karakteristik pokok, diantaranya adalah jasa yang sangat penting
bagi masyarakat, pengabdian bangsa kepada masyarakat, dan komitmen moral yang
tinggi. Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para akuntan dengan standar
kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
Itulah sebabnya profesi akuntansi menetapkan standar teknis atau standar etika
yang harus dijadikan sebagai panduan oleh para akuntan, utamanya yang secara
resmi menjadi anggota profesi, dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya.
Jadi, standar etika diperlukan bagi profesi akuntansi karena akuntan memiliki
posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan
kepentingan. Kode etik atau aturan etika profesi akuntansi menyediakan panduan
bagi para akuntan profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam
mengambil keputusan-keputusan sulit.
Pembedaan
antara etika profesi dan etika kerja lazimnya dilakukan mengingataktivitas para
profesional seperti dokter, pengacara, dan akuntan, adalah berbeda dengan
pekerja lain umumnya. Para profesional memiliki karakteristik khusus dari segi
pendidikan atau pelatihan, pengetahuan, pengalaman, dan hubungan dengan klien,
yang membedakannya dari dari pekerja non-profesional.
Etika
Profesi dan Etika Kerja Etika profesi atau etika profesional merupakan suatu
bidang etika (sosial) terapan. Etika profesi berkaitan dengan kewajiban etis
mereka yang menduduki posisi yang disebut profesional. Etika profesi berfungsi
sebagai panduan bagi para profesional dalam menjalani kewajiban mereka
memberikan dan mempertahankan jasa kepada masyarakat yang berstandar tinggi.
Dalam kaitannya dengan profesi, etika meliputi norma-norma yang
mentransformasikan nilai-nilai atau cita-cita (luhur) ke dalam praktik
sehari-hari para profesional dalam menjalankan profesi mereka. Norma-normaini
biasanya dikodifikasikan secara formal ke dalam bentuk kode etik atau kode
perilaku profesi yang bersangkutan. Etika profesi biasanya dibedakan dari etika
kerja yang mengatur praktek, hak, dan kewajiban bagi mereka yang bekerja di
bidang yang tidak disebut profesi (non-profesional). Non-profesional adalah
pegawai atau pekerja biasa dan dianggap kurangmemiliki otonomi dan kekuasaan
atau kemampuan profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar