Komisaris PT Kereta Api mengungkapkan
adanya manipulasi laporan keuangan BUMN tersebut di mana seharusnya perusahaan
merugi namun dilaporkan memperoleh keuntungan.
“Saya tahu bahwa ada sejumlah pos yang
sebetulnya harus dinyatakan sebagai beban bagi perusahaan tetapi malah
dinyatakan masih sebagai aset perusahaan. Jadi ada trik akuntansi,” kata salah
satu Komisaris PT Kereta Api, Hekinus Manao di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan, hingga kini dirinya
tidak mau menandatangani laporan keuangan itu karena adanya ketidakbenaran
dalam laporan keuangan BUMN perhubungan itu.
“Saya tahu laporan yang diperiksa oleh
akuntan publik itu tidak benar karena saya sedikit banyak mengerti akuntansi,
yang mestinya rugi dibuat laba,” kata penyandang Master of Accountancy, Case
Western Reserve University, Cleveland, Ohio USA tahun 1990.
Akibat tidak ada tanda tangan dari
satu komisaris, rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Kereta Api yang seharusnya
dilaksanakan sekitar awal Juli 2006 ini juga harus dipending.
Analisis : sebagai Suatu lembaga, PT Kereta Api Indonesia memang
memiliki kewenangan untuk menyusun laporan keuangannya dan memilih auditor
eksternal untuk melakukan proses audit terhadap laporan keuangan tersebut.
Tetapi, ada hal mendasar yang harus diperhatikannya sebagai wujud penerapan
tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Auditor eksternal
yang dipercayai harus benar-benar memiliki integritas serta prosesnya harus
terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang telah diakui validitasnya, dalam hal
ini Pedoman Standar Akuntansi Keuangan dan Standar Profesional Akuntan Publik.
Selain itu, auditor eksternal wajib melakukan komunikasi secara benar dengan
komite audit yang ada pada PT Kereta Api Indonesia. Secara tidak langsung,
upaya ini menunjang perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan kepada
masyarakat luas sebagai salah satu pengampu kepentingan. Seperti halnya yang
telah diketahui bersama, hal ini jelas mempunyai dimensi etis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar