UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25
TAHUN 1992
TENTANG
KOPERASI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa Koperasi, baik sebagai
gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
|
b.
|
bahwa Koperasi perlu lebih
membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip
Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
|
||
c.
|
bahwa pembangunan Koperasi
merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
|
||
d.
|
bahwa untuk mewujudkan hal-hal
tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur
kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai
pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian.
|
||
Mengingat
|
:
|
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33
Undang-undang Dasar 1945;
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG
TENTANG PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan :
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
- Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
- Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
- Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas
kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi
melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan
secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil
usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota;
d. pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi
melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan
perkoperasian;
b. kerja sama
antarkoperasi.
BAB IV.
PEMBENTUKAN
Bagian
Pertama
Syarat
Pembentukan
Pasal 6
(1)
|
Koperasi
Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
|
(2)
|
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3
(tiga) Koperasi.
|
Pasal 7
(1)
|
Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
|
(2)
|
Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah
negara Republik Indonesia.
|
Pasal 8
Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a. daftar
nama pendiri;
b. nama
dan tempat kedudukan;
c. maksud
dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan
mengenai keanggotaan;
e. ketentuan
mengenai Rapat Anggota;
f.
ketentuan mengenai pengelolaan;
g.
ketentuan mengenai permodalan;
h.
ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.
ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.
ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
Pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk
memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri
mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan
pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta
pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara
tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta
pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan
ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1) Perubahan
Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang
menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi
dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan
mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta
pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau
efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
a. menggabungkan diri
menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b. bersama Koperasi lain
meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan
dengan membentuk Koperasi baru.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi
dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi
didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V.
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota
Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat
dalam buku daftar angota.
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah
setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi
yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa
yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran
Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada
kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau
diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat
dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak
yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. mematuhi Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat
Anggota;
b. berpartisipasi dalam
kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan dan
memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai hak :
a. menghadiri, menyatakan
pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih
menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat
Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat
atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak
diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan
mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran
Dasar.
BAB VI.
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat
Organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat
Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota
menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di
bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian
sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan,
pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan
cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara,
setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat
diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa
usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota
berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai
pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit
sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan
pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat
Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan
atas permintaan sejumlah anggota Koperasi dan atau keputusan Pengurus yang
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai
wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan,
tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar
Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat
Anggota.
(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama
anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima)
tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan
diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1) Pengurus bertugas :
a. Mengelola Koperasi dan
usahanya;
b. Mengajukan
rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi;
c. Menyelenggarakan Rapat
Anggota;
d. Mengajukan laboran
keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus berwenang :
a. mewakili Koperasi di
dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan penerimaan dan
penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan
dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan tindakan dan
upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya
dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya
kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat
Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud
untuk mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada
Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
(3) Pengelola bertanggung jawab kepada
Pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak
mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara
Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi
merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun
sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, kaena
tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Disamping peggantian kerugian tersebut,
apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan
bagi penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun
buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan
rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat
sekurang-kurangnya :
a. perhitungan tahunan yang
terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil
usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. keadaan dan usaha
Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus
tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan
menjelaskan secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan
terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan
penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota
Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat
Anggota.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan
diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas bertugas :
a. melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2) Pengawasan berwenang :
a.
meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b.
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
BAB VII.
MODAL
Pasal 41
(1) Modal
Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal
sendiri dapat berasal dari :
a. simpanan
pokok;
b.
simpanan wajib;
c. dana
cadangan;
d. hibah.
(3) Modal
pinjaman dapat berasal dari :
a.
anggota;
b.
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank
dan lembaga;
d.
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber
lain yang sah.
Pasal 42
1) Selain modal sebagaimana
dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal
dari modal penyertaan.
2) Ketentuan mengenai pemupukan
modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII.
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan
anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi
dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota
Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usa dan
berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya
melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a. anggota Koperasi yang
bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau
anggotanya.
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat
dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam
oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX.
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
BAB X.
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran
Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a Keputusan
Rapat Anggota, atau
b Keputusan
Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan pembubaran oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :
a. terdapat bukti bahwa
Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b. kegiatannya bertentangan
dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. kelangsungan hidupnya
tidak dapat lagi diharapkan.
(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh
Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak
tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh
Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua)
bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak
mengajukan keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima
atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1
(satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan
mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 49
(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat
Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada;
a. semua kreditor;
b. Pemerintah.
(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor
dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung
berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi
belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
a Nama dan
alamat Penyelesai, dan
b Ketentuan
bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu (3) tiga bulan
sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 52
(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian
pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan
Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan
Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi
tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi dalam penyelesaian”.
Pasal 53
(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah
dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa
Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada
Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai
mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
a. Melakukan segala
perbuatan hukum untuk dan atas nama ”Koperasi dalam penyelesaian”.
b. Mengumpulkan segala
keterangan yang diperlukan;
c. Memanggil pengurus,
anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama;
d. Memperoleh, memeriksa,
dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e. Menetapkan dan
melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang
lainnya;
f. Menggunakan
sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. Membagikan sisa hasil
penyelesaian kepada anggota;
h. Membuat berita acara
penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal
terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan
pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status badan hukum Koperasi hapus sejak
tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
BAB XI.
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan
satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan
kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3) Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja
organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan :
a. memperjuangkan dan menyalurkan
aspirasi Koperasi;
b. meningkatkan kesadaran
berkoperasi di kalangan masyarakat;
c. melakukan pendidikan
perkopersian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan kerjasama
antar koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat
nasional maupun internasional.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi
secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang
dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.
BAB XII.
PEMBINAAN
Pasal 60
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan
iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan,
kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya
mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan
pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
a. Memberikan
kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. Meningkatkan dan
memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan
mandiri;
c. Mengupayakan tata
hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha
lainnya;
d. Membudayakan Koperasi
dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka
memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :
a. Membimbing usaha Koperasi
yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.;
b. Mendorong, mengembangkan,
dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian
perkoperasian;
c. Memberikan kemudahan
untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan
Koperasi;
d. Membantu pengembangan
jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar
Koperasi;
e. Memberikan bantuan
konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan
tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada
Koperasi, Pemerintah dapat :
a. menetapkan bidang
kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi
b. menetapkan bidang
kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi
untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan
dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan
kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB XIII.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang
telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-Undang ini berlaku,
dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka
Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832)
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun
1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang
ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
S O E H A R T O
Diundangkan di
Jakarta
Pada tanggal 21
Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
M O E R D I O N
O
Referensi :
http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar